Tok! Lina Mukherjee Divonis Majelis 2 Tahun Penjara, Sidang Penistaan Agama ‘Makan Babi Baca Bismillah’

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Lina Mukherjee (33)

Ilustrasi: Lina Mukherjee (33)

1TULAH.COM-Ini kabar terbaru dari Lina Mukherjee. Selegram ini harus bertahan di tahanan hingga dua tahun mendatang. Hal ini menyusul vonis majelis hakim di PN Palambang yang memovisnya bersalah, serta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (19/9/2023), menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan mengenakan denda kepada selebgram yang mengucapkan bismillah ketika menyantap daging babi.

Video tersebut diunggah di platform berbagi video TikTok dan menjadi viral. Banyak pihak yang mengkritik video tersebut.

Menurut putusan tersebut, Lina Mukherjee, 33, dinyatakan bersalah karena “menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap individu beragama dan kelompok tertentu.”

Baca Juga :  Polda Kepri Musnahkan Narkotika dan Etomidate dari 24 Kasus

Hal ini terjadi setelah seorang warga melaporkan Lina pada Maret karena videonya, yang ditonton jutaan kali. Dalam video tersebut, dia membaca bismillah yang artinya “dengan nama Allah”, sebelum memakan kulit babi yang renyah.

Lina mengaku sebagai seorang Muslim dan tindakannya menuai kecaman dari berbagai kelompok konservatif, termasuk Majelis Ulama Indonesia. MUI sudah mengeluarkan fatwa yang menyebut video Lina sebagai bentuk penghujatan.

Lina juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Hukuman penjaranya akan diperpanjang tiga bulan jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Kasus tersebut merupakan kasus terbaru dari serangkaian kasus penistaan agama baru-baru ini.

Tahun lalu polisi menangkap enam orang dengan tuduhan penodaan agama, terkait promosi minuman beralkohol gratis dari jaringan bar untuk semua pelanggan yang bernama Mohammed.

Kelompok hak asasi manusia telah lama berkampanye menentang pasal tentang penistaan agama. Menurut para aktivis, pasal itu sering disalahgunakan untuk menyasar kelompok agama minoritas.

Mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara selama hampir dua tahun atas tuduhan penodaan agama yang kontroversial pada 2017. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda
Tetap Sejuk dan Eksis! Goojodoq GFS025 Jadi Pendamping Wajib Saat Cuaca Panas Ekstrem
Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran
KPK Dampingi Direksi WNA Garuda Indonesia Isi Laporan Harta Kekayaan
Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim
Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin
Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan
Anggaran Cekak, DPRD Kalteng Beri Sinyal Formasi CPNS 2026 Tak Ada Lowongan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:59 WIB

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Rabu, 15 April 2026 - 08:33 WIB

Gugat Legitimasi Paus Leo XIV, Donald Trump Picu Kemarahan Internasional dan Kecaman Iran

Selasa, 14 April 2026 - 21:01 WIB

KPK Dampingi Direksi WNA Garuda Indonesia Isi Laporan Harta Kekayaan

Selasa, 14 April 2026 - 10:30 WIB

Waspada! Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, DPRD Kalteng Ingatkan Potensi Karhutla di Kotim

Selasa, 14 April 2026 - 08:54 WIB

Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin

Selasa, 14 April 2026 - 06:08 WIB

Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan

Senin, 13 April 2026 - 20:52 WIB

Anggaran Cekak, DPRD Kalteng Beri Sinyal Formasi CPNS 2026 Tak Ada Lowongan

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WIB

Target Produksi Batu Bara 2026 Turun 24%, Daerah Penghasil Terancam Krisis APBD: Waspada Barito Utara dan Murung Raya!

Berita Terbaru

Dongkrak PAD, Pemkab Mura Siapkan Perseroda

Berita

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Rabu, 15 Apr 2026 - 15:59 WIB