Tok! Lina Mukherjee Divonis Majelis 2 Tahun Penjara, Sidang Penistaan Agama ‘Makan Babi Baca Bismillah’

- Penulis Berita

Kamis, 21 September 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Lina Mukherjee (33)

Ilustrasi: Lina Mukherjee (33)

1TULAH.COM-Ini kabar terbaru dari Lina Mukherjee. Selegram ini harus bertahan di tahanan hingga dua tahun mendatang. Hal ini menyusul vonis majelis hakim di PN Palambang yang memovisnya bersalah, serta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (19/9/2023), menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan mengenakan denda kepada selebgram yang mengucapkan bismillah ketika menyantap daging babi.

Video tersebut diunggah di platform berbagi video TikTok dan menjadi viral. Banyak pihak yang mengkritik video tersebut.

Menurut putusan tersebut, Lina Mukherjee, 33, dinyatakan bersalah karena “menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap individu beragama dan kelompok tertentu.”

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Jakarta Resmi Tetapkan UMP 2024 Naik 3,3 Persen

Hal ini terjadi setelah seorang warga melaporkan Lina pada Maret karena videonya, yang ditonton jutaan kali. Dalam video tersebut, dia membaca bismillah yang artinya “dengan nama Allah”, sebelum memakan kulit babi yang renyah.

Lina mengaku sebagai seorang Muslim dan tindakannya menuai kecaman dari berbagai kelompok konservatif, termasuk Majelis Ulama Indonesia. MUI sudah mengeluarkan fatwa yang menyebut video Lina sebagai bentuk penghujatan.

Lina juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Hukuman penjaranya akan diperpanjang tiga bulan jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat

Kasus tersebut merupakan kasus terbaru dari serangkaian kasus penistaan agama baru-baru ini.

Tahun lalu polisi menangkap enam orang dengan tuduhan penodaan agama, terkait promosi minuman beralkohol gratis dari jaringan bar untuk semua pelanggan yang bernama Mohammed.

Kelompok hak asasi manusia telah lama berkampanye menentang pasal tentang penistaan agama. Menurut para aktivis, pasal itu sering disalahgunakan untuk menyasar kelompok agama minoritas.

Mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara selama hampir dua tahun atas tuduhan penodaan agama yang kontroversial pada 2017. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Kampanye Perdana, Anies Berikan Janji Akan Menuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Kawasan Tanah Merah
Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023, Dipimpin Bupati Asahan H.Surya, BSc
Wabup Asahan Lantik Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Asahan
Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat
75 Hari Masa Kampanye, KPU RI Serukan Pesan Damai kepada Para Peserta Pemilu 2024
Ada Apa! Ratusan Warga Desa Palurejo Datangi Kantor Bupati Barsel
Ustaz Abdul Somad Ceramah Agama di Mesjid Agung Ahmad Bakrie Kisaran
Netizen Ketipu Pembelian iPhone di Lapak yang Dipromosikan Marissya Icha, Akui Siap Tanggung Jawab dan Ganti Rugi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 13:13 WIB

Cristian Ronaldo Tuai Pujian Usai Tolak Hadiah Pinalti Saat Laga Grup E Al Nassr VS Persepolis

Selasa, 28 November 2023 - 10:03 WIB

Semifinal Piala Dunia U-17 2023, Prancis VS Mali: Les Blues Berambisi Melaju Ke Final Tanpa Kebobolan

Selasa, 28 November 2023 - 09:25 WIB

Francesco Bagnaia Raih Juara Dunia MotoGP 2023 : Kami Pantas Mendapatkan Gelar Ini Lebih dari Siapa Pun

Selasa, 28 November 2023 - 09:12 WIB

Marc Marquez Hengkang, Luca Marini Resmi Gabung di Repsol Honda Hingga MotoGP 2025

Jumat, 24 November 2023 - 18:42 WIB

Raih 10 Emas di Kejurda di Kota Pematang Siantar, Pengurus Pertina Asahan Temui Bupati

Jumat, 24 November 2023 - 17:31 WIB

3 Pemain Timnas Ini Terancam Kehilangan Tempat pada Piala Asia 2023

Jumat, 24 November 2023 - 14:00 WIB

Angel Di Maria Resmi Umumkan Pensiun dari Timnas Argentina Usai Copa America 2024

Kamis, 23 November 2023 - 07:29 WIB

Ketua DPRD Kalteng Apresiasi Gubernur Open 2023

Berita Terbaru