Tok! Lina Mukherjee Divonis Majelis 2 Tahun Penjara, Sidang Penistaan Agama ‘Makan Babi Baca Bismillah’

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Lina Mukherjee (33)

Ilustrasi: Lina Mukherjee (33)

1TULAH.COM-Ini kabar terbaru dari Lina Mukherjee. Selegram ini harus bertahan di tahanan hingga dua tahun mendatang. Hal ini menyusul vonis majelis hakim di PN Palambang yang memovisnya bersalah, serta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (19/9/2023), menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan mengenakan denda kepada selebgram yang mengucapkan bismillah ketika menyantap daging babi.

Video tersebut diunggah di platform berbagi video TikTok dan menjadi viral. Banyak pihak yang mengkritik video tersebut.

Menurut putusan tersebut, Lina Mukherjee, 33, dinyatakan bersalah karena “menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap individu beragama dan kelompok tertentu.”

Baca Juga :  Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!

Hal ini terjadi setelah seorang warga melaporkan Lina pada Maret karena videonya, yang ditonton jutaan kali. Dalam video tersebut, dia membaca bismillah yang artinya “dengan nama Allah”, sebelum memakan kulit babi yang renyah.

Lina mengaku sebagai seorang Muslim dan tindakannya menuai kecaman dari berbagai kelompok konservatif, termasuk Majelis Ulama Indonesia. MUI sudah mengeluarkan fatwa yang menyebut video Lina sebagai bentuk penghujatan.

Lina juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Hukuman penjaranya akan diperpanjang tiga bulan jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Kasus tersebut merupakan kasus terbaru dari serangkaian kasus penistaan agama baru-baru ini.

Tahun lalu polisi menangkap enam orang dengan tuduhan penodaan agama, terkait promosi minuman beralkohol gratis dari jaringan bar untuk semua pelanggan yang bernama Mohammed.

Kelompok hak asasi manusia telah lama berkampanye menentang pasal tentang penistaan agama. Menurut para aktivis, pasal itu sering disalahgunakan untuk menyasar kelompok agama minoritas.

Mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara selama hampir dua tahun atas tuduhan penodaan agama yang kontroversial pada 2017. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025
Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan
Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi
Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya
Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?
Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:09 WIB

Perkuat Pengawasan! Komisi I dan II DPRD Kalteng Evaluasi LKPj APBD 2025

Kamis, 30 April 2026 - 13:21 WIB

Polisi Tangkap WNA Korea Selatan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan

Kamis, 30 April 2026 - 13:18 WIB

Keua DPR Soroti Perlintasan Sebidang Usai Insiden KRL di Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 April 2026 - 10:37 WIB

Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, “The Beginning of the End”?

Kamis, 30 April 2026 - 07:57 WIB

Hubungan Oposisi dan Penguasa Mencair? Makna Kehadiran Rocky Gerung di Pelantikan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Berita Terbaru

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Mura. (Foto :ist)

Berita

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:57 WIB