Tok! Lina Mukherjee Divonis Majelis 2 Tahun Penjara, Sidang Penistaan Agama ‘Makan Babi Baca Bismillah’

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Lina Mukherjee (33)

Ilustrasi: Lina Mukherjee (33)

1TULAH.COM-Ini kabar terbaru dari Lina Mukherjee. Selegram ini harus bertahan di tahanan hingga dua tahun mendatang. Hal ini menyusul vonis majelis hakim di PN Palambang yang memovisnya bersalah, serta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (19/9/2023), menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan mengenakan denda kepada selebgram yang mengucapkan bismillah ketika menyantap daging babi.

Video tersebut diunggah di platform berbagi video TikTok dan menjadi viral. Banyak pihak yang mengkritik video tersebut.

Menurut putusan tersebut, Lina Mukherjee, 33, dinyatakan bersalah karena “menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap individu beragama dan kelompok tertentu.”

Baca Juga :  Tegas! DPRD Kalteng Desak Sanksi Berat untuk PBS Tak Kooperatif Soal Jalan Rusak

Hal ini terjadi setelah seorang warga melaporkan Lina pada Maret karena videonya, yang ditonton jutaan kali. Dalam video tersebut, dia membaca bismillah yang artinya “dengan nama Allah”, sebelum memakan kulit babi yang renyah.

Lina mengaku sebagai seorang Muslim dan tindakannya menuai kecaman dari berbagai kelompok konservatif, termasuk Majelis Ulama Indonesia. MUI sudah mengeluarkan fatwa yang menyebut video Lina sebagai bentuk penghujatan.

Lina juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Hukuman penjaranya akan diperpanjang tiga bulan jika tidak dibayar.

Baca Juga :  Semarak Festival Budaya Isen Mulang 2025! Arton S Dohong Apresiasi Keberagaman Budaya Kalteng

Kasus tersebut merupakan kasus terbaru dari serangkaian kasus penistaan agama baru-baru ini.

Tahun lalu polisi menangkap enam orang dengan tuduhan penodaan agama, terkait promosi minuman beralkohol gratis dari jaringan bar untuk semua pelanggan yang bernama Mohammed.

Kelompok hak asasi manusia telah lama berkampanye menentang pasal tentang penistaan agama. Menurut para aktivis, pasal itu sering disalahgunakan untuk menyasar kelompok agama minoritas.

Mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara selama hampir dua tahun atas tuduhan penodaan agama yang kontroversial pada 2017. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

99 Jamaah Haji Indonesia Terjangkit Pneumonia, Kemenkes Himbau Jaga Kesehatan
Puan Maharani Nyatakan Dukungan Pelarangan Tahan Ijazah Pekerja
Dukungan Penuh IWO Barito Timur di Hari Jadi ke-68 Kalteng: Kawal Informasi Publik yang Konstruktif
Heboh! Penampilan Cetar Lisa Mariana di Sidang Lawan Ridwan Kamil dan Sorotan pada Makeup Cut Crease
Penting! Simpan Nomor CS dan Kontak Resmi SNPMB 2025 untuk Pengumuman SNBT
Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!
KPK Kembali Sita 3 Mobil dan 1 Motor Kasus Korupsi Penempatan TKA di Kembaker
DPRD Kalteng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:20 WIB

99 Jamaah Haji Indonesia Terjangkit Pneumonia, Kemenkes Himbau Jaga Kesehatan

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:18 WIB

Puan Maharani Nyatakan Dukungan Pelarangan Tahan Ijazah Pekerja

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:48 WIB

Dukungan Penuh IWO Barito Timur di Hari Jadi ke-68 Kalteng: Kawal Informasi Publik yang Konstruktif

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:55 WIB

Heboh! Penampilan Cetar Lisa Mariana di Sidang Lawan Ridwan Kamil dan Sorotan pada Makeup Cut Crease

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:33 WIB

Penting! Simpan Nomor CS dan Kontak Resmi SNPMB 2025 untuk Pengumuman SNBT

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIB

Polres Barsel Ungkap 2 Kasus Besar: Curanmor & Narkoba, 4 Tersangka Diamankan!

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:33 WIB

KPK Kembali Sita 3 Mobil dan 1 Motor Kasus Korupsi Penempatan TKA di Kembaker

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:51 WIB

DPRD Kalteng Dorong Investasi Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru