CPNS 2023 : Bolehkah Mendaftar Lebih dari Satu Formasi? Berikut Jawabannya

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Daftar CPNS 2023 (freepick

Ilustrasi Daftar CPNS 2023 (freepick

1tulah.com -Simak penjelasan apa boleh mendaftar lebih dari 1 jabatan CPNS 2023 atau dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini. Simak ulasannya di bawah Ini.

Meskipun jadwal pendaftaran CPNS diundur, itu tidak akan mengurangi animo warga untuk mendaftar. Bahkan ini justru menjadi suatu kesempatan untuk mempersiapkan diri lebih mantap demi ikut pendaftaran sesuai formasi yang cocok.

Berikut pertanyaan bolehkah daftar CPNS 2023 lebih dari satu formasi?

Informasi mengenai dibolehkan atau tidak seseorang melakukan pendaftaran CPNS 2023 lebih dari satu formasi telah dijelaskan dalam situs sscasn.bkn.go.id. Dalam sesi FAQ, kita bisa menemukan penjelasan apakah seorang dapat melamat di lebih dari satu formasi.

Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa untuk formasi CPNS 2023, setiap pelamar boleh mendaftar hanya di satu formasi pada satu instansi dalam satu periode pendaftaran. Lalu apa itu yang dimaksud dengan periode pendaftaran?

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Periode pendaftaran maksudnya adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi membuka pendaftaran pada waktu yang bersamaan. Maka, berdasarkan keterangan ini berarti kita tidak diperbolehkan untuk melamar lebih dari satu formasi.

Selain menjawab pertanyaan bolehkah daftar CPNS 2023 lebih dari satu formasi, menu FAQ dalam situs sscasn.bkn.go.id juga menjelakan lebih banyak hal.

Misalnya bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK),Nama Lengkap sesuai KTP, tempat tanggal lahir sesuai KTP tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman akun?

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, kita dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil di Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data

Baca Juga :  Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

2. Menghubungi call center halo Dukcapil dan mengirimkan data sesuai format sebagai berikut:

#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Kemudian jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” di halaman akun SSCASN padahal belum pernah mendaftar, maka kamu bisa mengatasi masalah ini dengan mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk_sscasn.bkn.go.id,kemudian pilih menu “NIK Didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang sudah tersedia.

Informasi lain yang berhubungan dengan proses pendaftaran CPNS bisa diperoleh dengan mengunjungi situs BKN. Gunakan link berikut untuk mendapatkan penjelasan lebih cepat:

https://sscasn.bkn.go.id/faqcpns

Irulah tadi informasi dan sekaligus jawaban bolehkan daftar CPNS 2023 lebih dari satu formasi. (suara.com)

Berita Terkait

Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral
Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya
Wagub Kalteng Resmikan Bazar Produk Unggulan MTQ VIII KORPRI di Murung Raya
Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:36 WIB

Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:27 WIB

Mitos ‘Baseload’ Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:08 WIB

Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:17 WIB

Wagub Kalteng Resmikan Bazar Produk Unggulan MTQ VIII KORPRI di Murung Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Berita Terbaru