Gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK Mulai Naik Tahun 2024, Cek Info Terbarunya Disini

- Jurnalis

Jumat, 1 September 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi CPNS - Gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK Naik 2024? Catat Info Terbaru di Sini. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi CPNS - Gaji CPNS Lulusan SMA dan SMK Naik 2024? Catat Info Terbaru di Sini. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Pemerintah kembali membuka penerimaan CPNS pada akhir tahun ini.

Prosesnya pun akan selesai pada tahun 2024 yang ditandai dengan penerimaan SK CPNS bagi mereka yang lolos serangkaian tahapan seleksi.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, formasi yang dibuka untuk lulusan SMA atau sederajat cukup banyak.

Beberapa formasi yang biasanya berasal dari lulusan SMA sederajat antara lain petugas Satpol PP, juru mudi, petugas Avsec bandara, hingga sipir penjara.

Prosesnya pun akan selesai pada tahun 2024 yang ditandai dengan penerimaan SK CPNS bagi mereka yang lolos serangkaian tahapan seleksi.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, formasi yang dibuka untuk lulusan SMA atau sederajat cukup banyak.

Beberapa formasi yang biasanya berasal dari lulusan SMA sederajat antara lain petugas Satpol PP, juru mudi, petugas Avsec bandara, hingga sipir penjara.

Gaji CPNS lulusan SMA dan SMK pun tidak kalah kompetitif jika dibandingkan dengan lulusan S-1.

CPNS lulusan sekolah menengah ini biasanya akan ditempatkan pada golongan I dan II.

Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:

Baca Juga :  Kalbar Siap Gebrak Pasar Ekspor, Kirim 1.000 Ton Beras Premium ke Malaysia

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Kendati demikian, saat membacakan pidato Nota Keuangan APBN 2024, 16 Agustus 2023 lalu Presiden Joko Widodo sempat melontarkan pernyataan bahwa gaji PNS akan naik 8 persen tahun depan.

Para pensiunan pun akan mendapatkan kenaikan tunjangan hari tua sebesar 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi.

Baca Juga :  Megawati Sedih Lihat Kondisi MK dan KPK, Singgung Isu Ijazah Jokowi yang Bikin Gonjang-ganjing

Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama kurun waktu satu tahun.

Selanjutnya, CPNS yang dapat melalui masa prajaban akan lolos menjadi PNS sesuai dengan tugas masing-masing.

Selama menjadi CPNS, kandidat abdi negara ini tidak akan memperoleh gaji dan tunjangan secara penuh.

Namun, untuk besarannya, tergantung dari masing-masing intansi atau golongan.

Rata-rata CPNS hanya menerima 80-90 persen gaji pokok.

Besaran tunjangan CPNS pun lebih rendah dari tunjangan PNS.

Adapun masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti oleh CPNS sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat dari rumah sakit.

Maka dia akan dinyatakan dapat memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Itulah penjelasan mengenai gaji CPNS lulusan SMA dan SMK terbaru.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Tegas! DPRD Kalteng Desak Sanksi Berat untuk PBS Tak Kooperatif Soal Jalan Rusak
Aksesibilitas Masjid Pemerintah Nihil! P3M Temukan Banyak Masjid Tak Ramah Disabilitas
Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar
DPRD Barsel Beri Rekomendasi Penting untuk LKPJ Bupati 2024: Soroti Perbaikan Kinerja Pemda
Kapal Tenggelam di Perbatasan RI-Singapura, 30 ABK Berhasil Dievakuasi Tim SAR
Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri untuk Klarifikasi Kasus Ijazah Palsu
Jakarta Macet! Ribuan Ojol Geruduk Patung Kuda Tuntut Keadilan Biaya Aplikasi
Sri Mulyani Peringatkan Dunia: Perekonomian Global Suram, Perang Dagang Ancam Stabilitas

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:18 WIB

Tegas! DPRD Kalteng Desak Sanksi Berat untuk PBS Tak Kooperatif Soal Jalan Rusak

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:11 WIB

Aksesibilitas Masjid Pemerintah Nihil! P3M Temukan Banyak Masjid Tak Ramah Disabilitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:02 WIB

Kekuatan Jampidsus dalam Pemberantasan Korupsi: Melawan Buzzer hingga Bongkar Korupsi Jaringan Besar

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:50 WIB

DPRD Barsel Beri Rekomendasi Penting untuk LKPJ Bupati 2024: Soroti Perbaikan Kinerja Pemda

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:42 WIB

Kapal Tenggelam di Perbatasan RI-Singapura, 30 ABK Berhasil Dievakuasi Tim SAR

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:30 WIB

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri untuk Klarifikasi Kasus Ijazah Palsu

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:10 WIB

Jakarta Macet! Ribuan Ojol Geruduk Patung Kuda Tuntut Keadilan Biaya Aplikasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:58 WIB

Sri Mulyani Peringatkan Dunia: Perekonomian Global Suram, Perang Dagang Ancam Stabilitas

Berita Terbaru