Densus 88 Tangkap Karyawan BUMN di Bekasi Diduga Teroris, Temukan Barang Bukti Senjata Api hingga Bendera ISIS

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggerebek rumah terduga teroris.

Sejumlah barang bukti beragam, dari senjata api hingga bendera berlambang ISIS diamankan dari rumah DE (28).

Pria terduga teroris yang diamankan Densus 88 di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (14/8/2023).

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar membenarkan adanya penyitaan senjata api dan amunisi tersebut.

Namun jumlah dan jenis daripada senjata api yang disita masih didata.

Baca Juga :  Buronan Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur, Khusni Mubarak, Akhirnya Tertangkap

“Benar ada penyitaan senjata api. Penyidik sedang mendata jenis dan jumlahnya,” kata Aswin kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

DE ditangkap Densus 88 Antiteror Polri terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme di rumahnya kawasan Jalan Raya Bulak Sentul, RT 07 RW 027, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Jawa Barat, pada Senin sekitar pukul 13.17 WIB siang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut karyawan BUMN tersebut merupakan pendukung jaringan terorisme ISIS.

Ia secara aktif berperan melakukan propaganda di media sosial.

Baca Juga :  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

“Pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8).

Selain itu, kata Ramadhan, DE juga terlibat dalam upaya penggalangan dana untuk operasional aksi teror.

“DE juga merupakan admin dan pembuat beberapa channel Telegram Arsip Film Dokumenter dan Breaking News yang merupakan channel update teror global yang di terjemahkan dalam bahasa Indonesia,” imbuhnya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli
Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN
Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya
Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?
Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!
Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!
Program Cetak Sawah di Kalteng: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:28 WIB

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:23 WIB

Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:18 WIB

Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:08 WIB

Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:24 WIB

Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:18 WIB

Program Cetak Sawah di Kalteng: Antara Target Ambisius dan Realita Lapangan

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Berita

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:28 WIB