1TULAH.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah resmi dietapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pennistaan agama.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangkap pada 1 Agustus 2023 malam.
Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis hingga ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri.
Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 15.00 WIB sampai 19.30 WIB.
“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.
Penulis : Delia Anisya Fitri
Sumber Berita : Suara.com

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)





![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-225x129.jpg)


![Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres. [Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden/Rusman]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/rocky-wantimpres-225x129.jpg)











![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

