1TULAH.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah resmi dietapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pennistaan agama.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangkap pada 1 Agustus 2023 malam.
Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis hingga ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun penjara.
Penulis : Delia Anisya Fitri
Sumber Berita : Suara.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya