1tulah.com, Puruk Cahu,– Satres Narkoba Polres Murung Raya meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EW (25) karena kedapatan menyimpan Narkoba diduga jenis Sabu, Selasa (11/07/2023) malam.
Dari penggeledahan IRT itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat sekitar 5,11 gram yang dibungkus diplastik klip transparan
Kapolres Mura AKBP Irwansah Sik MM melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto SH MH mengatakan, pelaku diamankan disalah satu barak di Jalan Veteran RT. 004 RW 004 Kel. Beriwit Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu oleh salah seorang ibu rumah tangga yang berinisial EW. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku barak Jalan Veteran Kelurahan Beriwit,” kata Kasat, Rabu (12/07/2023).
Saat dilakukan penggerebekan, kata Kasat, petugas, berhasil menemukan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 5,11 gram yang dibungkus diplastik klip transparan yang disimpan dibawah karpet didalam barak dan terlapor mengakui barang tersebut miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelak beserta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolres Mura untuk proses hukum lebih lanjut. “Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik,” tukas Kasat. (sur)