1TULAH.COM – Pendiri Al Zaytun Imam Supriyanto membongkar bagaiamana cara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mendapatkan uang.
Imam menjelaskan, ada banyak cara pengumpulan dana yang dilakukan Panji, mulai dari meminta infaq dari para pengikut hingga membuat panti asuhan.
Pada tahun 1993 misalnya, infaq yang dihasilkan mampu mencapai 2 ton emas.
Untuk bisa mendapatkan dana lebih cepat, Panji Gumilang kemudian mencari cara lain yang lebih cepat dan mudah.
Hal tersebut dikarenakan infaq dari pengikut saja akan membutuhkan waktu yang lama.
Panji kemudian mendirikan lembaga-lembaga sosial, seperti panti asuhan, yayasan yatim piatu, sampai dengan lembaga lainnya.
Mereka menaruh anak-anak mereka, sehingga Departemen Sosial atau Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut mereka sebagai anak yatim piatu.
Program tersebut merupakan program penipuan yang menjadi akal-akalan Panji Gumilang untuk memperkaya diri.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga menyebarkan orang yang meminta-minta di depan minimarket.
Begitu juga di masjid-masjid ataupun mobil-mobil keliling.
Seperti diketahui, nama pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan setelah kemunculan beragam video viral di Ponpes Al Zaytun yang memperlihatkan cara ibadah tak biasa, tak seperti ajaran Islam yang dilakukan oleh umat Muslim pada umumnya.
Contohnya, dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 Hijriah.
Tampak shaf shalat mereka bercampur antara laki-laki dan juga perempuan.
Bahkan, ada juga satu orang perempuan sendiri ada di depan kerumunan shaf shalat laki-laki.
Berbagai kontroversi yang datang dari ponpes tersebut menuai kritikan dari berbagai pihak.
Terbaru, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan, tetapi masih belum ada tersangka.
Dalam proses ini, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian.
Kedua jeratan kasus tentang Panji tersebut kemudian dijadikan dalam satu berkas perkara.
Saat ini, Panji dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait dengan peraturan hukum pidana.
Adapun pelapor dalam perkara penistaan agama terhadap Panji Gumilang yaitu Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama tersebut teregistrasi dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 Juni 2023.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com