Ayo Daftar Segera! Cara Mudah Daftar NPWP Online

- Penulis Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak - Cara Membuat NPWP Online Lewat HP (pexels)

Ilustrasi pajak - Cara Membuat NPWP Online Lewat HP (pexels)

1tulah.com – Menjadi wajib pajak yang taat aturan rasanya kini akan semakin mudah,

Katena dapat dilakukan secara online. Cara membuat NPWP online jauh lebih mudah dilakukan daripada membuat NPWP secara offline.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban per individu mengenai perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. NPWP juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya. Kini,

Cara membuat NPWP sudah tidak sulit seperti sebelumnya. Anda sudah tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP, bahkan di rumah saja Anda sudah bisa membuat NPWP dengan mudah.

Ada cara membuat NPWP online lewat HP yang dapat digunakan. Hal ini tentu ditujukan untuk masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, namun belum memiliki NPWP yang berlaku.

Simak penjelasan mengenai syarat, cara membuat, dan keuntungan daftar NPWP secara online lewat HP ini.

Syarat yang Perlu Disiapkan

Untuk syaratnya sendiri akan ada beberapa perbedaan tergantung dengan status wajib pajak yang dimiliki. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya adalah:

Baca Juga :  Drama Adu Finalti : Sikat Argentina, Jerman ke Final Piala Dunia U-17

Kartu Identitas atau KTP untuk WNI
Paspor atau KITAS/KITAP untuk WNA
Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu, syaratnya akan ditambah dengan:

Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa
Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suami, syaratnya adalah:

KTP atau KITAS/KITAP
Fotokopi NPWP suami
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menegaskan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cukup jelas dan mudah dipenuhi bukan?

Cara Membuat NPWP Online Lewat HP

Akses laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar lewat HP Anda
Siapkan dokumen yang diperlukan dan berstatus masih aktif
Klik tombol Daftar Akun dan masukkan email aktif serta kode Captcha yang disediakan
Klik tombol Daftar untuk melanjutkan
Isikan data identitas yang diminta pada laman yang muncul, setelah verifikasi email selesai
Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi lewat email yang terdaftar
Klik link, dan login dengan email yang digunakan
Pilih jenis wajib pajak, dan lengkapi data yang diminta, dalam hal ini jenis wajib pajak adalah Orang Pribadi
Buat pernyataan dan centang pada kolom yang tersedia
Jika penghasilan usaha di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka Anda dapat memilih tarif sendiri
Minta token dengan mengisi Captcha, kemudian klik tombol Submit
Kode token akan dikirimkan ke email, salin kode ini dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id
Tekan Kirim untuk mengirimkan kode tersebut
Proses selesai, Anda akan menerima NPWP lewat layanan yang ditunjuk ke alamat yang diisikan
Buat EFIN untuk login di akun Pajak Online
Keuntungan Daftar NPWP Online

Baca Juga :  Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026 zona Amerika Selatan : Brasil Keok Atas Argentina

Tentu saja sederet keuntungan bisa didapatkan dengan memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, jelas proses yang dilakukan akan jauh lebih praktis dan mudah karena Anda tidak perlu mendatangi KPP untuk mengurusnya.

Kedua, kartu NPWP akan dikirimkan langsung ke rumah Anda dalam waktu singkat. Belum lagi dengan rencana integrasi nomor NPWP dengan NIK, mungkin saja bahkan status wajib pajak Anda akan aktif dalam hitungan hari dan dapat menggunakan NIK sebagai identitas pajak yang Anda miliki.

Selain itu, Anda juga akan terhindari dari antrian dan risiko calo yang ada ketika datang ke kantor layanan masyarakat.

Demikian tadi sekilas mengenai cara membuat npwp online lewat HP yang bisa dibagikan,s emoga berguna!. (suara.com)

Berita Terkait

Ketua PD GPMB Asahan Lantik Pengurus Kecamatan, Dirangkai Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi
Jelang Musda pada Medio Desember, PWI Kabupaten Asahan Audiensi dengan Bupati
PDIP Baru Nyadar Nih…., Ternyata Selama Ini Rocky Gerung Benar Soal Sosok Jokowi
Drama Adu Finalti : Sikat Argentina, Jerman ke Final Piala Dunia U-17
Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023, Dipimpin Bupati Asahan H.Surya, BSc
Wabup Asahan Lantik Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Asahan
Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat
75 Hari Masa Kampanye, KPU RI Serukan Pesan Damai kepada Para Peserta Pemilu 2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 05:54 WIB

Ketua PD GPMB Asahan Lantik Pengurus Kecamatan, Dirangkai Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi

Rabu, 29 November 2023 - 05:44 WIB

Jelang Musda pada Medio Desember, PWI Kabupaten Asahan Audiensi dengan Bupati

Selasa, 28 November 2023 - 20:45 WIB

Apes! Kirimkan Referensi Baju dari TikTok, Tukang Jahit Ikutkan Tombol ‘Play’ Pada Baju yang Dijahit

Selasa, 28 November 2023 - 18:29 WIB

Drama Adu Finalti : Sikat Argentina, Jerman ke Final Piala Dunia U-17

Selasa, 28 November 2023 - 16:57 WIB

Kampanye Perdana, Anies Berikan Janji Akan Menuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Kawasan Tanah Merah

Selasa, 28 November 2023 - 16:54 WIB

Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023, Dipimpin Bupati Asahan H.Surya, BSc

Selasa, 28 November 2023 - 16:49 WIB

Wabup Asahan Lantik Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Asahan

Selasa, 28 November 2023 - 13:30 WIB

Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Anton RIIZE tampil memukau bermain Cello di MAMA Awards 2023. (foto: tangkap layar MAMA Awards)

Entertainment

Anton RIIZE Tunjukan Bakat Bermain Cello di MAMA Awards 2023

Selasa, 28 Nov 2023 - 22:21 WIB