1tulah.com – Menjadi wajib pajak yang taat aturan rasanya kini akan semakin mudah,
Katena dapat dilakukan secara online. Cara membuat NPWP online jauh lebih mudah dilakukan daripada membuat NPWP secara offline.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban per individu mengenai perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. NPWP juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya. Kini,
Cara membuat NPWP sudah tidak sulit seperti sebelumnya. Anda sudah tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP, bahkan di rumah saja Anda sudah bisa membuat NPWP dengan mudah.
Ada cara membuat NPWP online lewat HP yang dapat digunakan. Hal ini tentu ditujukan untuk masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, namun belum memiliki NPWP yang berlaku.
Simak penjelasan mengenai syarat, cara membuat, dan keuntungan daftar NPWP secara online lewat HP ini.
Syarat yang Perlu Disiapkan
Untuk syaratnya sendiri akan ada beberapa perbedaan tergantung dengan status wajib pajak yang dimiliki. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya adalah:
Kartu Identitas atau KTP untuk WNI
Paspor atau KITAS/KITAP untuk WNA
Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu, syaratnya akan ditambah dengan:
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa
Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suami, syaratnya adalah:
KTP atau KITAS/KITAP
Fotokopi NPWP suami
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menegaskan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Cukup jelas dan mudah dipenuhi bukan?
Cara Membuat NPWP Online Lewat HP
Akses laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar lewat HP Anda
Siapkan dokumen yang diperlukan dan berstatus masih aktif
Klik tombol Daftar Akun dan masukkan email aktif serta kode Captcha yang disediakan
Klik tombol Daftar untuk melanjutkan
Isikan data identitas yang diminta pada laman yang muncul, setelah verifikasi email selesai
Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi lewat email yang terdaftar
Klik link, dan login dengan email yang digunakan
Pilih jenis wajib pajak, dan lengkapi data yang diminta, dalam hal ini jenis wajib pajak adalah Orang Pribadi
Buat pernyataan dan centang pada kolom yang tersedia
Jika penghasilan usaha di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka Anda dapat memilih tarif sendiri
Minta token dengan mengisi Captcha, kemudian klik tombol Submit
Kode token akan dikirimkan ke email, salin kode ini dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id
Tekan Kirim untuk mengirimkan kode tersebut
Proses selesai, Anda akan menerima NPWP lewat layanan yang ditunjuk ke alamat yang diisikan
Buat EFIN untuk login di akun Pajak Online
Keuntungan Daftar NPWP Online
Tentu saja sederet keuntungan bisa didapatkan dengan memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, jelas proses yang dilakukan akan jauh lebih praktis dan mudah karena Anda tidak perlu mendatangi KPP untuk mengurusnya.
Kedua, kartu NPWP akan dikirimkan langsung ke rumah Anda dalam waktu singkat. Belum lagi dengan rencana integrasi nomor NPWP dengan NIK, mungkin saja bahkan status wajib pajak Anda akan aktif dalam hitungan hari dan dapat menggunakan NIK sebagai identitas pajak yang Anda miliki.
Selain itu, Anda juga akan terhindari dari antrian dan risiko calo yang ada ketika datang ke kantor layanan masyarakat.
Demikian tadi sekilas mengenai cara membuat npwp online lewat HP yang bisa dibagikan,s emoga berguna!. (suara.com)