1tulah.com – Pelarian si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone berakhir. Keduanya ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/07/2023).
Polisi akhirnya menangkap Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone lewat preorder yang sempat buron. Mereka berhasil ditangkap setelah berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa ini.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan Rihana dan Rihani menggunakan skema ponzi dalam menjalankan aksinya.
“Hasil pemeriksaan sementara dari korban, kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi, ya. Range kerugian dari Rp 200 juta sampai Rp 800 juta,” tutur Kombes Hengki Haryadi.
Praktik skema Ponzi
Praktik skema Ponzi dilakukan dengan merekrut anggota-anggota baru yang diwajibkan menyetor sejumlah uang, sehingga setoran uang yang masuk terjadi secara terus-menerus. Total kerugian para korban Rihana-Rihani sekitar Rp 35 miliar. Saat ini, Polda Metro Jaya mencatat ada 18 laporan polisi (LP) oleh para korban.
Dalam menjalankan bisnisnya, si kembar diketahui menawarkan iPhone dengan harga sekitar Rp 3 juta lebih murah daripada harga pasar. Selisih cukup besar itu yang membuat para reseller tergiur.
“Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan barang itu,” ujarnya. (suara.com)