NPWP Pribadi Hilang atau Rusak? Berikut Cara Cetak Ulang Secara Online

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cara buat NPWP pribadi yang hilang. Sumber foto :suara.com

Ilustrasi cara buat NPWP pribadi yang hilang. Sumber foto :suara.com

1TULAH.COMNPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, tak boleh hilang dan rusak.

NPWP sangat penting untuk keperluan perpajakan pemiliknya, terutama guna memenuhi hak dan kewajiban di Indonesia.

Bila NPWP hilang, bagaimana cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak?

Tidak perlu bingung karena sudah ada cara buat NPWP pribadi yang hilang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang bisa diurus secara online.

Pemerintah sudah merancang NIK KTP kita nantinya berlaku penuh sebagai NPWP mulai tahun 2023.

Makanya, kepemilikan NPWP saat ini masih penting untuk kita jaga.

Jika kartu NPWP kamu hilang, berikut cara buat NPWP pribadi yang hilang.

1.Masuklah ke pajak.go.id, buatlah akun di platform DJP online tersebut.

2.Apabila belum memiliki akun DJP Online, kamu bisa meminta terlebih dahulu untuk dibuatkan nomor EFIN di KPP tempat nama kamu terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga :  Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

3.Kalau sudah punya akun, silahkan login.

4.Nantinya akan muncul halaman DJP online, di mana kamu harus memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan juga kode keamanan. Jadi pastikan dulu untuk mengingat atau mencatat nomor NPWP kamu, sehingga ketika hilang, kamu bisa mengurusnya.

5.Kalau sudah masuk, pilih atau klik menu “informasi”. Akan muncul NPWP elektronik atas nama kamu.

6.Pilih menu “Kirim email”, nantinya pihak DJP akan mengirim NPWP elektronik ke alamat email kamu. Silahkan buka lampiran di email, dan kamu bisa mencetak NPWP secara mandiri.

Fungsi NPWP elektronik sendiri sama persis dengan NPWP kartu fisik. .

Selain secara online, kamu juga bisa mengurus kartu NPWP yang hilang secara offline.

Baca Juga :  Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Berikut tata cara buat NPWP pribadi yang hilang.

1.Buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

2.Siapkan dokumen fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, siapkan materai, dan fotokopi NPWP (jika ada).

3.Datangi kantor pelayanan pajak (KPP) setempat dengan membawa dokumen nomor 1 dan 2.

4.Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP pribadi.

5.Ikuti proses sesuai petunjuk petugas, biasanya kita akan disuruh menunggu untuk pencetakan ulang. Bisa juga kita disuruh mengantre untuk pencetakan NPWP baru.Lalu, kita juga harus menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan oleh petugas.

5.Tunggu, kartu NPWP dicetak ulang berdasarkan data yang sudah tersimpan di mater file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Demikian itu proses cara buat NPWP pribadi yang hilang. Semoga beruntung.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Berita Terbaru