NPWP Pribadi Hilang atau Rusak? Berikut Cara Cetak Ulang Secara Online

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cara buat NPWP pribadi yang hilang. Sumber foto :suara.com

Ilustrasi cara buat NPWP pribadi yang hilang. Sumber foto :suara.com

1TULAH.COMNPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, tak boleh hilang dan rusak.

NPWP sangat penting untuk keperluan perpajakan pemiliknya, terutama guna memenuhi hak dan kewajiban di Indonesia.

Bila NPWP hilang, bagaimana cara membuat NPWP pribadi yang hilang atau rusak?

Tidak perlu bingung karena sudah ada cara buat NPWP pribadi yang hilang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang bisa diurus secara online.

Pemerintah sudah merancang NIK KTP kita nantinya berlaku penuh sebagai NPWP mulai tahun 2023.

Makanya, kepemilikan NPWP saat ini masih penting untuk kita jaga.

Jika kartu NPWP kamu hilang, berikut cara buat NPWP pribadi yang hilang.

1.Masuklah ke pajak.go.id, buatlah akun di platform DJP online tersebut.

2.Apabila belum memiliki akun DJP Online, kamu bisa meminta terlebih dahulu untuk dibuatkan nomor EFIN di KPP tempat nama kamu terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 3 Satgas Percepat Perundingan Indonesia-AS: Fokus Perdagangan, Investasi, dan Lapangan Kerja

3.Kalau sudah punya akun, silahkan login.

4.Nantinya akan muncul halaman DJP online, di mana kamu harus memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan juga kode keamanan. Jadi pastikan dulu untuk mengingat atau mencatat nomor NPWP kamu, sehingga ketika hilang, kamu bisa mengurusnya.

5.Kalau sudah masuk, pilih atau klik menu “informasi”. Akan muncul NPWP elektronik atas nama kamu.

6.Pilih menu “Kirim email”, nantinya pihak DJP akan mengirim NPWP elektronik ke alamat email kamu. Silahkan buka lampiran di email, dan kamu bisa mencetak NPWP secara mandiri.

Fungsi NPWP elektronik sendiri sama persis dengan NPWP kartu fisik. .

Selain secara online, kamu juga bisa mengurus kartu NPWP yang hilang secara offline.

Baca Juga :  Jangan Sampai Ketinggalan! Download Buku Panduan Haji Lengkap PDF dari Kemenag untuk Tahun 2025

Berikut tata cara buat NPWP pribadi yang hilang.

1.Buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

2.Siapkan dokumen fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, siapkan materai, dan fotokopi NPWP (jika ada).

3.Datangi kantor pelayanan pajak (KPP) setempat dengan membawa dokumen nomor 1 dan 2.

4.Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP pribadi.

5.Ikuti proses sesuai petunjuk petugas, biasanya kita akan disuruh menunggu untuk pencetakan ulang. Bisa juga kita disuruh mengantre untuk pencetakan NPWP baru.Lalu, kita juga harus menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan oleh petugas.

5.Tunggu, kartu NPWP dicetak ulang berdasarkan data yang sudah tersimpan di mater file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Demikian itu proses cara buat NPWP pribadi yang hilang. Semoga beruntung.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Infrastruktur Berkualitas di Kalimantan Tengah: Investasi Masa Depan untuk Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi Gercep Pemprov Bantu Korban Banjir DAS Barito
Waspada! Menag: Haji Tanpa Visa Resmi, Siap-siap Terlunta-lunta di Tanah Suci
Diduga Dana Stunting Dikorupsi Miliaran Rupiah di Mandailing Natal, Ini Kronologinya
DPRD Kalteng Pelajari Strategi Kota Layak Anak di Tangerang Demi Wujudkan Provila
Studi Banding Pendidikan ke Jabar, DPRD Kalteng Pelajari Strategi Anggaran untuk Mutu Sekolah
Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Kemenag Pastikan Kesiapan Seluruh Fasilitas
Legislator Kalteng Siti Nafsiah: Bekali Anak dengan Edukasi Ekonomi untuk Daya Saing Global
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:53 WIB

Infrastruktur Berkualitas di Kalimantan Tengah: Investasi Masa Depan untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 17:30 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi Gercep Pemprov Bantu Korban Banjir DAS Barito

Rabu, 30 April 2025 - 10:37 WIB

Waspada! Menag: Haji Tanpa Visa Resmi, Siap-siap Terlunta-lunta di Tanah Suci

Selasa, 29 April 2025 - 19:27 WIB

Diduga Dana Stunting Dikorupsi Miliaran Rupiah di Mandailing Natal, Ini Kronologinya

Selasa, 29 April 2025 - 18:05 WIB

DPRD Kalteng Pelajari Strategi Kota Layak Anak di Tangerang Demi Wujudkan Provila

Selasa, 29 April 2025 - 17:57 WIB

Studi Banding Pendidikan ke Jabar, DPRD Kalteng Pelajari Strategi Anggaran untuk Mutu Sekolah

Selasa, 29 April 2025 - 17:51 WIB

Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Kemenag Pastikan Kesiapan Seluruh Fasilitas

Selasa, 29 April 2025 - 17:21 WIB

Legislator Kalteng Siti Nafsiah: Bekali Anak dengan Edukasi Ekonomi untuk Daya Saing Global

Berita Terbaru

Pj Bupati Barito Utara (Barut), Kalteng, Muhlis, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan fungsional bagi tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan lingkup Pemkab Barut, di halaman kantor bupati setempat, Rabu, 30 April 2025. Foto: Diskominfosandi Barut

Muara Teweh

Resmi! Pj Bupati Muhlis Serahkan SK Ratusan PPPK Barut 

Rabu, 30 Apr 2025 - 16:58 WIB

DPRD Murung Raya Terima Kunjungan DPRD Kubar

DPRD MURA

DPRD Murung Raya Terima Kunjungan DPRD Kubar

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:47 WIB