Terbitkan Kepmenaker No.88/2023, Pemerintah Serius Tindak Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

- Penulis Berita

Senin, 5 Juni 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pekerja perempuan di sebuah pabrik garmen di Bandung, Jawa Barat, 17 September 2013. (Foto: Beawiharta/Reuters)

Sejumlah pekerja perempuan di sebuah pabrik garmen di Bandung, Jawa Barat, 17 September 2013. (Foto: Beawiharta/Reuters)

1TULAH.COM-Pelecehan seksual di tempat kerja, kini mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah. Hal ini menyusul berbagai laporan tidak kekerasan yang marak belakangan ini, salah satunya adalah permintaan staycation kepada salah satu buruh pabrik di Tanggerang.

Tindakan pelecehan seksual, sebenarnya tidak dalam bentuk perilaku non verbal, melainkan justru verbal yang banyak terjadi di lingkungan kerja. Meski sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan seksual masih belum dirumuskan secara tegas, tetapi melalui Kepmenaker No.88 Tahun 2023 setidanya sudah ada keinginan serius dari pemerintah untuk mengatasinya.

Kementerian Ketenagakerjaan 29 Mei lalu merilis aturan baru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini mewajibkan pembentukan satuan tugas di setiap perusahaan. Akankah memberi efek jera kepada pelaku?

Dampak gerakan #MeToo, yang marak di Amerika sejak 2016, akhirnya sampai juga di Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja pada 29 Mei lalu, memberlakukan Kepmenaker No.88 Tahun 2023, yang memberi pedoman bagi upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Korban menjadi fokus utama aturan ini.

Salah satu aturan yang dinilai sebagai terobosan besar adalah pemberlakuan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual. Bentuk sanksi bervariasi, mulai dari pemberian surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/unit/bagian kerja lain, mengurangi atau menghapus sebagian atau seluruh wewenang pelaku di perusahaan, pemberhentian sementara, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meskipun belum ada pekerja yang mengetahui aturan baru yang akan menjadi tambahan perlindungan hukum bagi mereka itu, dua pekerja yang diwawancarai merespons positif aturan baru itu.

Baca Juga :  Usai Ajukan Surat Resign, Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

“Bagus kalau ada aturan. Semoga bisa menjadi efek jera pelaku. Para pekerja juga lebih tenang dalam bekerja,” ujar Aini, pekerja perempuan berusia 30 tahun, Jumat (2/6/2023).

Hal senada diungkapkan Prasetyo, usia 35 tahun, pekerja di sebuah penginapan di Solo.

“Saya dukung aturan Kemenaker ini. Saya setuju untuk melindungi pekerja”, ujar laki-laki yang sudah tujuh tahun menjadi office boy atau pramukantor di sebuah penginapan itu.

Berbicara dalam sebuah diskusi di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Kamis (1/6), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, memperingatkan kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat menimpa siapapun, baik perempuan maupun laki-laki. Menurut Ida, pihaknya juga memastikan Kepmenaker ini menjunjung kesetaraan gender.

“Sanksinya yang paling keras sampai pemutusan hubungan kerja. Sekali lagi di Kepmenaker ini tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Deklarasi Bersama

Aturan yang hampir serupa sebenarnya sudah pernah diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Menakertrans Nomor 3 Tahun 2011 untuk memberi perlindungan bagi tenaga kerja perempuan.

Untuk memperkuat surat edaran yang sudah berlaku selama lebih dari 12 tahun itu, dikeluarkanlah kepmenaker baru ini. Aturan ini juga berpotensi dinaikkan levelnya menjadi peraturan menteri.

Aturan baru ini mendorong pembentukan satuan tugas di dalam perusahaan yang fokus mencegah terjadinya kekerasan seksual, baik yang meliputi unsur manajemen perusahaan dan karyawan.

Baca Juga :  Pj. Bupati Drs Muhlis Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumdis Wakapolres

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Eli Rosita Silaban merespons positif regulasi baru ini. Apalagi karena banyak kasus kekerasan seksual di tempat kerja tak terdeteksi karena para korban tak berani melapor, ujarnya.

“Kami juga punya usulan supaya selanjutnya di serikat pekerja,yaitu dilibatkan dalam satuan tugas. Para korban selama ini takut atau malu melapor,” ungkapnya.

Regulasi itu mengatur jumlah anggota satgas – yang harus gasal – paling sedikit tiga orang. Tugas anggota satgas yaitu menyusun dan melaksanakan program yang mengacu pada kebijakan perusahaan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan isu kekerasan seksual menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha.

“Terbitnya Kepmenaker Nomor 8 Tahun 2023 sebagai penguatan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah diundangkan. Kalau lihat data ILO (International Labor Organization)Agustus-September 2022 sekitar 70,81 persen pekerja pernah jadi korban. Sebanyak 54 persen pelakunya atasan atau rekan kerja,” ungkapnya.

Menaker Ida Fauziah mengakui pemberlakuan aturan baru ini dipicu oleh kasus yang dialami seorang pekerja kontrak di Cikarang. Dia diajak libur tinggal atau staycation oleh bos pabriknya dengan dalih untuk memperpanjang kontrak pekerja perempuan malang itu.

“Jadi kejadian ini menjadi sebuah trigger (pemicu) tapi sesungguhnya kita sudah agak lama punya komitmen tinggi apalagi setelah UU TPKS Nomor 12/2022. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja,” pungkas Ida. (Sumber:voaindonesia.com)

Berita Terkait

Makin Kuat, Vietnam Naturalisasi Kiper Ceko
Hasil Liga Italia : Sikat Napoli, Juventus Puncaki Klasemen Sementara
Wabup Asahan Terima Penghargaan KASAD Kampung Pancasila 2023
Pelepasan Peserta PKN TK. II Angkatan XXIX Kemendagri di Jakarta, Dihadiri Pj Sekda Barut
Hasil BRI Liga 1:  Bhayangkara FC vs PSM Makassar Sama Kuat
Baru Dilantik Sebagai Pj Sekda Murung Raya, Nama Rudie Roy Dicatut
Disdagrin Barito Utara Cari Tahu Penyebab Sulitnya Mendapatkan LPG Bersubsidi 3 kg di Muara Teweh
Jokowi Resmi Melantik Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:57 WIB

Makin Kuat, Vietnam Naturalisasi Kiper Ceko

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:30 WIB

Hasil Liga Italia : Sikat Napoli, Juventus Puncaki Klasemen Sementara

Sabtu, 9 Desember 2023 - 07:24 WIB

Wabup Asahan Terima Penghargaan KASAD Kampung Pancasila 2023

Jumat, 8 Desember 2023 - 23:03 WIB

Hasil BRI Liga 1:  Bhayangkara FC vs PSM Makassar Sama Kuat

Jumat, 8 Desember 2023 - 21:53 WIB

Baru Dilantik Sebagai Pj Sekda Murung Raya, Nama Rudie Roy Dicatut

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:18 WIB

Disdagrin Barito Utara Cari Tahu Penyebab Sulitnya Mendapatkan LPG Bersubsidi 3 kg di Muara Teweh

Jumat, 8 Desember 2023 - 17:14 WIB

Jokowi Resmi Melantik Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

Jumat, 8 Desember 2023 - 14:19 WIB

Bawaslu Barito Utara gelar Coffe Morning dengan Perwakilan Parpol, Bahas Aturan Kampanye Pertemuan Terbatas

Berita Terbaru

Kiper Slovan Liberec Filip Nguyen memegang bola dalam pertandingan sepak bola Grup L Liga Europa FC Slovan Liberec v Ghent di Stadion U Nisy di Liberec, Republik Ceko, pada 22 Oktober 2020. Václav Týle / AFP

Berita

Makin Kuat, Vietnam Naturalisasi Kiper Ceko

Sabtu, 9 Des 2023 - 09:57 WIB