Dana Konsumsi Sudah Dianggarkan, Usai Menggelar Rapat Tak Perlu Mentraktir Pejabat Makan di Luar, Cek Jumlahnya!

- Penulis Berita

Minggu, 4 Juni 2023 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Kabinet Terbatas mengenai Visa on Arrival dan Kartu Izin Tinggal Terbatas di Istana Merdeka. (Suara.com)

ILUSTRASI: Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Kabinet Terbatas mengenai Visa on Arrival dan Kartu Izin Tinggal Terbatas di Istana Merdeka. (Suara.com)

1TULAH.COM-Kebiasaan makan-makan di luar dengan para pejabat usai menggelar rapat, sebenarnya tidak perlu dilakukan. Terlebih dana yang dipergunakan untuk mentraktir makan di luar para pejabat itu, bukan berasal dari dana yang memang secara khusus diperuntukan keperluan konsumsi pejabat.

Hal ini dapat memicu terjadinya tindak KKN dengan alasan tidak ada makan siang yang gratis. Untuk mengantispasinya pemerintah telah menganggarkan dana konsumsi untuk keperluan para pejabat usai yang menggelar rapat.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023 yang dikutip Minggu (4/6/2023).

Baca Juga :  Jelang Musda pada Medio Desember, PWI Kabupaten Asahan Audiensi dengan Bupati

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan uang rapat konsumsi bagi para pejabat negara, mulai dari para menteri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa.

Untuk menteri dan eselon I totalnya sebesar Rp 159 ribu yang terdiri dari biaya makan Rp 110 ribu dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp 49 ribu.

Sementara, untuk PNS lainnya ditetapkan berbeda berdasarkan wilayah kerjanya. Misalnya, PNS di DKI ditetapkan konsumsi maksimal sebesar Rp77 ribu yang terdiri dari uang makan Rp 53 ribu dan snack Rp 24 ribu.

Baca Juga :  Berdayakan Tenaga Kerja Lokal, Ini Pesan Dewan

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” sebut PMK tersebut.

Selain uang makan, dalam PMK ini, Sri Mulyani juga mengatur satuan biaya untuk perjalanan dinas para PNS baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Kemudian ada juga uang lembur hingga besaran gaji pegawai non PNS di berbagai kementerian/lembaga untuk 2024 mendatang. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Tingkatkan Infrastruktur Desa, Dewan Harapkan Ini
Difasilitasi Bank Sumut, Pemkab Asahan Sosialisasikan dan Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Dewan Dukung Polres Murung Raya Ungkap Peredaran Sabu
Pemkab Asahan Sosialisasikan LHKASN, PNS Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan
CSR Perusahaan Harus Bermanfaat kepada Masyarakat
Jalani Bisnis Sabu, IRT di Murung Raya Diciduk Polisi 
Jay Idzes Dikabarkan Pulih, Mulai Kembali Berlatih untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Mendatang
Harga Minyak Goreng Pemerintah Akan Dinaikkan, Cetus Kenaikan Minyak Goreng Lainnya?
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 November 2023 - 08:43 WIB

Simak 3 Gejala Utama Penyakit Neuropati Perifer, Efek dari Diabetes

Minggu, 19 November 2023 - 19:21 WIB

Diklaim Mampu Tekan Penyebaran DBD, Pemerintah Sebar Nyamuk Wolbachia ke Sejumlah Kota

Senin, 13 November 2023 - 09:45 WIB

Sering Dianggap Gulma, Tanaman Meniran Berkhasiat Menyembuhkan Banyak Penyakit

Senin, 6 November 2023 - 22:05 WIB

Resep Ampuh Ramuan Herbal dr. Zaidul Akbar Untuk Kebas dan Kesemutan

Jumat, 27 Oktober 2023 - 21:03 WIB

7 Rekomendasi Obat Alami Terapi Asam Urat

Minggu, 22 Oktober 2023 - 21:37 WIB

Stress Bisa Jadi Pemicu Kanker Payudara Makin Ganas, Berikut Cara Mencegahnya Menurut Dokter Onkologi

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:07 WIB

Cacar Monyet Mulai Mewabah di Jakarta, Ketahui Ciri dan Risikonya

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 11:39 WIB

Hotman Paris Operasi Pemasangan Ring, Biayanya Capai Rp500 Juta, Beruntugnya Bukan Uang Pribadi

Berita Terbaru

Liangsoi

Berita

Tingkatkan Infrastruktur Desa, Dewan Harapkan Ini

Jumat, 1 Des 2023 - 09:56 WIB

Berita

Dewan Dukung Polres Murung Raya Ungkap Peredaran Sabu

Jumat, 1 Des 2023 - 09:45 WIB