Selalu Mangkir, Ombudsman Buka Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri Cs Terkait Laporan Brigjen Endar

- Penulis Berita

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memberikan keterangan mengenai mangkirnya Firli Bahuri CS saat dipanggil lembaganya. Sumber foto : suara.com

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memberikan keterangan mengenai mangkirnya Firli Bahuri CS saat dipanggil lembaganya. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COMOmbudsman RI menyebut pimpinan Pemberantasan Korups (KPK) tidak kooperatif dan selalu mangkir terhadap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut pihaknya bisa menjemput paksa Firli Bahuri cs jika terus-terusan tak kooperatif terhadap proses administrasi.

“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan, yang intinya itu mempertanyakan, menolak, untuk tidak mengatakan kasus ini bagian dari pengaduan di Ombudsman,” kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Diketahui, Ombudsman melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali pada 11 Mei dan 22 Mei 2023.

Namun, dua panggilan pemeriksaan itu tak diindahkan oleh KPK.

Pada 17 Mei 2023, KPK mengirimkan surat balasan yang berbunyi, menghargai panggilan Ombudsman dan meminta waktu untuk mempelajari surat pemanggilan serta dokumen pendukung.

Baca Juga :  Langgar Aturan, Puluhah SPBU di Jambi Terancam Tidak Dapat Pasokan dari Pertamina

“Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini. Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu,” kata Robert.

Ombudsman kemudian mengirimkan surat kepada Cahya selaku sekjen KPK, yang kemudian dibalas pada 22 Mei 2023.

Dalam surat balasannya, Cahya mempertanyakan wewenang ombudsman menindaklanjuti laporan dari Endar.

“Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada. Dan itu belum kami tanyakan,” kata Robert.

“Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada. Dan itu belum kami tanyakan,” kata Robert.

Baca Juga :  Penandatanganan NPHD Pemkab Asahan dengan KPU, Komitmen Sukseskan Pendanaan Pemilu 2024

Surat tersebut tidak dibalas oleh Ombudsman.

Robert mengatakan Ombudsman tidak ingin berbalas surat, yang mereka inginkan Firli dan Cahya datang ke Ombudsman memberikan klarifikasinya.

“Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat,” tegasnya.

Firli Bahuri dan Cahya hingga saat ini belum datang memenuhi panggilan Ombudsman.

Oleh sebabnya Ombudsman menyimpulkan secara kelembagaan KPK menolak untuk hadir.

“Berdasarkan argumentasi di atas, maka KPK secara kelembagaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan (Ombudsman),” kata Robert.

Endar melaporkan Firli dan Cahya ke Ombudsman pada 18 April 2023 lalu.

Dia menduga terjadi maladministrasi atas pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, pemecatannya dari KPK juga diduga karena Endar menolak menaikkan kasus korupsi Formula E dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Apes! Kirimkan Referensi Baju dari TikTok, Tukang Jahit Ikutkan Tombol ‘Play’ Pada Baju yang Dijahit
PDIP Baru Nyadar Nih…., Ternyata Selama Ini Rocky Gerung Benar Soal Sosok Jokowi
Drama Adu Finalti : Sikat Argentina, Jerman ke Final Piala Dunia U-17
Kampanye Perdana, Anies Berikan Janji Akan Menuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Kawasan Tanah Merah
Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023, Dipimpin Bupati Asahan H.Surya, BSc
Wabup Asahan Lantik Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Asahan
Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat
75 Hari Masa Kampanye, KPU RI Serukan Pesan Damai kepada Para Peserta Pemilu 2024

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 20:45 WIB

Apes! Kirimkan Referensi Baju dari TikTok, Tukang Jahit Ikutkan Tombol ‘Play’ Pada Baju yang Dijahit

Selasa, 28 November 2023 - 18:50 WIB

PDIP Baru Nyadar Nih…., Ternyata Selama Ini Rocky Gerung Benar Soal Sosok Jokowi

Selasa, 28 November 2023 - 18:29 WIB

Drama Adu Finalti : Sikat Argentina, Jerman ke Final Piala Dunia U-17

Selasa, 28 November 2023 - 16:54 WIB

Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023, Dipimpin Bupati Asahan H.Surya, BSc

Selasa, 28 November 2023 - 16:49 WIB

Wabup Asahan Lantik Pejabat Aministrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Asahan

Selasa, 28 November 2023 - 13:30 WIB

Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat

Selasa, 28 November 2023 - 11:14 WIB

75 Hari Masa Kampanye, KPU RI Serukan Pesan Damai kepada Para Peserta Pemilu 2024

Selasa, 28 November 2023 - 10:36 WIB

Ada Apa! Ratusan Warga Desa Palurejo Datangi Kantor Bupati Barsel

Berita Terbaru

Anton RIIZE tampil memukau bermain Cello di MAMA Awards 2023. (foto: tangkap layar MAMA Awards)

Entertainment

Anton RIIZE Tunjukan Bakat Bermain Cello di MAMA Awards 2023

Selasa, 28 Nov 2023 - 22:21 WIB