Selalu Mangkir, Ombudsman Buka Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri Cs Terkait Laporan Brigjen Endar

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memberikan keterangan mengenai mangkirnya Firli Bahuri CS saat dipanggil lembaganya. Sumber foto : suara.com

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memberikan keterangan mengenai mangkirnya Firli Bahuri CS saat dipanggil lembaganya. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COMOmbudsman RI menyebut pimpinan Pemberantasan Korups (KPK) tidak kooperatif dan selalu mangkir terhadap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut pihaknya bisa menjemput paksa Firli Bahuri cs jika terus-terusan tak kooperatif terhadap proses administrasi.

“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan, yang intinya itu mempertanyakan, menolak, untuk tidak mengatakan kasus ini bagian dari pengaduan di Ombudsman,” kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Diketahui, Ombudsman melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali pada 11 Mei dan 22 Mei 2023.

Namun, dua panggilan pemeriksaan itu tak diindahkan oleh KPK.

Pada 17 Mei 2023, KPK mengirimkan surat balasan yang berbunyi, menghargai panggilan Ombudsman dan meminta waktu untuk mempelajari surat pemanggilan serta dokumen pendukung.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah ASEAN Cup U-23 2025! Siap Gelar Pertarungan Epik

“Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini. Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu,” kata Robert.

Ombudsman kemudian mengirimkan surat kepada Cahya selaku sekjen KPK, yang kemudian dibalas pada 22 Mei 2023.

Dalam surat balasannya, Cahya mempertanyakan wewenang ombudsman menindaklanjuti laporan dari Endar.

“Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada. Dan itu belum kami tanyakan,” kata Robert.

“Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada. Dan itu belum kami tanyakan,” kata Robert.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Prihatin Kasus Suap Hakim, Serukan Penataan Hukum Menyeluruh

Surat tersebut tidak dibalas oleh Ombudsman.

Robert mengatakan Ombudsman tidak ingin berbalas surat, yang mereka inginkan Firli dan Cahya datang ke Ombudsman memberikan klarifikasinya.

“Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat,” tegasnya.

Firli Bahuri dan Cahya hingga saat ini belum datang memenuhi panggilan Ombudsman.

Oleh sebabnya Ombudsman menyimpulkan secara kelembagaan KPK menolak untuk hadir.

“Berdasarkan argumentasi di atas, maka KPK secara kelembagaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan (Ombudsman),” kata Robert.

Endar melaporkan Firli dan Cahya ke Ombudsman pada 18 April 2023 lalu.

Dia menduga terjadi maladministrasi atas pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, pemecatannya dari KPK juga diduga karena Endar menolak menaikkan kasus korupsi Formula E dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Saweran Rp150 Juta Berujung Desakan Maaf, Nathalie Holscher Geram Bupati Sidrap Ikut Campur
Presiden Prabowo Bakal Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama
Gubernur DKI Minta Maaf Terkait Pelabuhan Tanjung Priok yang Macet Parah
Politik Uang Jelang PSU Serang: Bawaslu Amankan Rp18 Juta Lebih, 12 Diperiksa
Polemik Kremasi Murdaya Poo di Borobudur Memanas: Warga Tolak karena Alasan Lingkungan dan Aturan Rumah Ibadat
Tarif Resiprokal AS Ancam Ekonomi RI: Ekspor Lesu, Rupiah Tertekan, PHK Besar-besaran Mengintai!
Rezeki Seret? Inilah 11 Cara Ampuh Membuka Aura Rezeki Menurut Islam
Dari Gemerlap Tenda ke Pusaran Kontroversi: Sejarah Sirkus OCI Taman Safari

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:36 WIB

Presiden Prabowo Bakal Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama

Sabtu, 19 April 2025 - 18:35 WIB

Gubernur DKI Minta Maaf Terkait Pelabuhan Tanjung Priok yang Macet Parah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:33 WIB

Politik Uang Jelang PSU Serang: Bawaslu Amankan Rp18 Juta Lebih, 12 Diperiksa

Sabtu, 19 April 2025 - 14:25 WIB

Polemik Kremasi Murdaya Poo di Borobudur Memanas: Warga Tolak karena Alasan Lingkungan dan Aturan Rumah Ibadat

Sabtu, 19 April 2025 - 14:08 WIB

Tarif Resiprokal AS Ancam Ekonomi RI: Ekspor Lesu, Rupiah Tertekan, PHK Besar-besaran Mengintai!

Sabtu, 19 April 2025 - 09:53 WIB

Rezeki Seret? Inilah 11 Cara Ampuh Membuka Aura Rezeki Menurut Islam

Sabtu, 19 April 2025 - 08:17 WIB

Dari Gemerlap Tenda ke Pusaran Kontroversi: Sejarah Sirkus OCI Taman Safari

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Kasus Penggelapan Dana Rp1 Miliar MBG Kalibata Bakal Segera Diusut

Berita Terbaru

Ilustrasi kebakaran atau ledakan. Sumber foto : Suara.com

Internasional

Nahas! Kebakaran Kapal di Kongo Tewaskan 148 Penumpang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 20:01 WIB

Kesehatan

Bolehkah Ibu Menyusui Makan Pedas? Simak Penjelasannya!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:57 WIB