1tulah.com – Yosep Parera terdakwa penyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis penjara delapan tahun oleh Majelis Hakin Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (24/5/2023).
Dalam putusan hakim menyebutkan, Yosep Parera terbukti menyuap Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung pada kasus pengurusan perkara pailit KSP Intidana.
Yosep dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain divonis delapan tahun penjara, dia juga dikenakan denda Rp 750 juta.
Di samping itu, Majelis Hakim juga memvonis Eko Suparno yang juga terdakwa penyuap Hakim Agung. Dia dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 750 juta.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Yosep megaku tidak akan mengajukan banding.Ia pun mengaku pasrah dan tak banding atas putusan tersebut.
“Saya enggak banding. Saya terima ya,” ujar dia ditemui wartawa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (24/5/2023).
Dia mengakui dirinya telah bersalah melakukan suap kepada Hakim Agung MA.
“Mau dihukum berapa pun saya terima. Saya memang salah, saya harus jalani itu,” ucapnya lirih. (suara.com)