1tulah.com – Kabar gembira pemerintah melalui Kementerian Agama memperpanjang waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 Hijriah bagi jemaah haji reguler hingga 12 Mei 2023. Sebab, masih ada sebanyak 14.356 kuota belum terisi.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji adalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah melunasi 1444 H sejak 11 April 2023.
“Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran Bipih tanpa melakukan pembayaran, juga itu yang berhak,” jelasnya, dikutip dari portal kemenag.go.id.
Pada tahap perpanjangan ini, lanjut Saiful Mujab, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.
Menurutnya, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan, yakni:
a). berstatus cicil aktif; b). belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c). telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jadi, hanya jemaah memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” terang Saiful Mujab.
Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS)Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan 12 Mei 2023. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. (suara.com)