1TULAH.COM – Ayah terdakwa Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tidak pidana pencucian uang oleh KPK pada Rabu, 10 Mei 2023.
Kabag Pemberiaan KPK, Ali Fikri membenarkan jika Rafael Alun Trisambodo kembali ditetapkan sebagai tersanga dugaan tindak pidana pencucian uang.
“KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu, 10 Mei 2023.
Ini kasus pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya telah diusut oleh KPK.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” papar Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan Rafael diduga mengalihkan, menempatkan, membelanjakan, menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul harta yang dimilikinya yang diduga dari hasil korupsi.
Pengumpuplan alat bukti dari tindak pidana pencucian uang juga telah dilakukan oleh KPK.
“Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” pungkasnya.
Penulis : Delia Anisya Fitri
Sumber Berita : PMJ News