1TULAH.COM – Entah apa yang ada dalam benak RDS (25) hingga melakukan tindakan yang keji tersebut.
Dirinya nekat menghabisi nyawa sang istrinya sendiri, NAS (27) yang kejadiannya di Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Kejadiannya Jumat, 5 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, RDS mengaku ke polisi nekat membunuh istrinya lantaran kesal sering dapat perlakuan makian kasar.
Usai membunuh dengan cara dibekap, pelaku berupaya merekayasa seolah istrinya tewas tersedak bakso.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyadhi menuturkan peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.
Ketika itu RDS cekcok dengan NAS yang hendak pergi dari rumah bersama anaknya.
“Korban sudah bersiap-siap dengan memanaskan sepeda motor kemudian pelaku bangun dan mengambil kunci sepeda motor dan pada saat itu pelaku dan korban berantem cekcok mulut,” tutur Twedi kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Selanjutnya, kata Twedi, RDS mengajak NAS untuk masuk ke dalam kamar dengan dalih ingin berbicara baik-baik.
Namun, keduanya justru kembali terlibat cekcok hingga peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.
“Ayah pelaku datang dan kaget dan pelaku seolah-olah mengecek mulut korban dan ditemukan bakso. Lalu pelaku berkata kepada ayahnya ‘Leha kesedak bakso pak’,” jelas Twedi.
Lanjut Twedi, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga NS selaku korban.
Karena merasa janggal mereka meminta anaknya divisum dan diautopsi.
“Ditemukan adanya luka cekikan dan bukan meninggal karena kesedak bakso. Kemudian pelaku diperiksa dan mengaku benar telah mencekik dan membekap korban dengan bantal sehingga meninggal dunia bukan karena kesedak makan bakso,” terang Twedi.
Belakangan, RDS berdalih membunuh istrinya karena kerap berkata kasar kepadanya.
Selain itu dia mengaku kesal karena ulah istrinya yang sering meminjam uang tanpa sepengetahuannya.
Atas perbuatannya RDS kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com