1TULAH.COM, Muara Teweh– Selain karena tudingan memberhentikan perangkat desa tanpa rekomendasi dan lama tidak berkantor. Penyebab lain Kepala Desa Linon Besi II diberhentikan karena diduga tidak melaporkan SPJ penggunaan dana tahun 2020/2021.
Hal ini mengakibatkan terkendalanya pencairan Dana Desa di tahun 2022 dan 2023 yang tidak bisa dicairkan.
Terkait tudingan itu, Kades Linon Besi II Didi Rosel yang diberhentikan mengatakan, dirinya bukan tidak melaporkan hanya pelaporannya terlambat.
“Besok laporan seluruh SPJ dan RKPapbdes penggunaan dana desa dari tahun 2020 sampai tahun 2022 secara bersamaan di sampaikan ke pihak kecamatan dan juga ke kantor SosPMD. Lambatnya pelaporan dikarenakan perangkat desa tidak mau bekerja. Selalu tanya gajih jika diminta bekerja. Makanya karena sering tidak ke kantor dan selalu tanya gajih kalau mau kerja, mereka diberhentikan,” kata Didi Rosel membeberkan melalui sambungan telepon, Senin 08 Mei 2023.
Dia sempat menyebut bahwa dana Desa tahun 2022 sebanyak Rp900 juta sudah bisa dicairkan. Namun meralatnya ketika ditanya media ini, berdasarkan infomrasi yang didapat, bahwa tahun 2022, hanya dana penyaluran BLT yang bisa dicairkan. Sementara untuk dana lain masih berada di rekening desa tak bisa dicairkan.
“Iya uangnya memang banyak berada di rekening desa tidak bisa diambil semua menjadi silpa. Karena SPJ tahun 2020/2021 belum dilaporkan saat itu. Camat tidak bisa mengeluarkan rekom untuk pencairna dana desa lainnya,” ungkap dia.
Jadi untuk menyelesaikan proyek pembangunan fisik di desa seperti posyandu, pos kamling, dapur dan wc kantor termasuk jalan terpaksa menggunakan dana pihak ketiga.
“Karena tidak mendapat rekom camat untuk pencairan, terpaksa pinjam dana pihak ketiga, dan semua banguan fisik itu selesai dibangun,” katanya.
Diapun merinci, berbagai pembangunan fisik, diantaranya, pembangunan dana DD tahun 2020, digunakan untuk membangun jalan cor rigit sepanjang 374,m lebar 3m.
Lalu untuk bangunan fisik menggunakan anggaran DD tahun 2022, diantarnya, membangun Posyandu, Pos Kamling, Perpustakaan, TK Paud. Lalu membangun WC dan dapur kantor. Serta membuka lahan Jagung seluas 50 hektar dan membelil alat penguat sinyal.
Ketika ditanyakan berapa total dana DD yang harus dilaporkan SPJ dan RKPapbdes sejak tahun 2020 hingga tahun 2022, Didi rosel enggan menjawab.
Namun infiormasi media ini, total SPJ Dana Desa tahun 2020 yang harus dilaporkan sebesar Rp400 juta lebih. Ini belum SPJ laporan penggunaaan dana desa tahun 201/2022.
Diri Rosel juga dikonfirmasi terkait diduga menyalahi kewenangan memberhantikan empat perangkat desa, tanpa rekomendasi. Penyelenggaraan pemerintahan desa saat ia menjabat tidak jalan, hingga kades yang dilapori tidak berada ditempat dalam waktu lama terus menerus.
Ia menjawabnya bahwa tudingan itu tidak benar.Pemberhentian perangkat desa sudah malalui tahapan, dari sp1,sp2,sampai sp3 selalu dilaporkan ke camat, dan meminta rekom pemberhentian perangkat dengan dilampirkan absen.
“Dan kades selama ini bekerja normal, yang tidak bekerja perangkat desa. Dan apabila kades tidak berada di tempat berarti sedang dinas luar. Terkait meminta rekom camat untuk pemberhentian perangkat desa memang tidak ada, rekom camat kala itu hanya meminta teguran dan peringatan tertulis,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas SosPMD, Suparmi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, kelurahan dan BPD pada kantor SosPMD, Tri Winarsih di konfimasi terkait dugaan pemberhentian karena Kades Linon besi II, belum bisa mempertanggungjawabkan SPJ dana desa tahun 2020/2021, mengatakan, jika laporan terkait pertanggungjawaban SPJ memang ada.
“Hal itu memang kami juga mendapat laporan dan sudah ditindaklanjuti turun lapangan oleh Inspektorat. Rekom dari pihak Inspektorat saat itu, bersangkutan diminta melaporkan SPJ dan mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana. Kalau terkait pemberhentian dengan hormat Kades Linon Besi II, kami berdasarkan laporan BPD setempat. Banyak hal dilaporkan, dan intinya bersangkutan diberhentikan karena melanggar larangan sebagai kepala desa. Kalau ditanya apa yang dilanggar, semua ada didalam aturan perundang-undangan,” kata Tri Winarsih, Senin 08 April 2023, malam.
Sementar itu camat Gunung Purei, Bambang Suprianto, belum didapat konfirmasinya terkait tidak diberikannya rekom pencairan dana desa tahun 2022. Serta terkait rekom kades Linon Besi II yang mengajukan pemberhentian perangkat desa. Namun media ini akan terus berusaha melakukan konfirmasi.(*)