1TULAH.COM-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah bersikap tegas dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan diselenggarakan pada 2024 mendatang.
Sikap tegas ini adalah yang berhubungan dengan penggunaan atribut dan simbol-simbol ormas Muhammadiyah dalam dukung-mendukung terhadap figur Capres tertentu.
Namun demikian, setiap warga Muhammadiyah dibebaskan sebebas-bebasnya untuk mendukung Capres yang dianggapnya paling baik untuk kepentingan negeri ini.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengingatkan segenap warga Muhammadiyah agar tidak mengatasnamakan dan menggunakan simbol organisasi Muhammadiyah dalam mendukung calon presiden (capres) tertentu.
“Kalau ada di antara warga Muhammadiyah yang mau mendukung salah satu capres dan/atau melakukan penggalangan kekuatan pemilih di tengah-tengah masyarakat, silakan saja. Tapi, jangan membawa-bawa nama dan simbol-simbol Muhammadiyah,” kata Anwar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Menurutnya,hal tersebut dapat membuat Muhammadiyah sebagai organisasi, tampak berpihak kepada salah satu pihak, bahkan membuat Muhammadiyah terlihat terlibat dalam politik praktis.
Anwar juga menyampaikan, sebagai sebuah organisasi Islam dan organisasi dakwah amar makruf nahi munkar, politik bagi Muhammadiyah bukan politik kekuasaan, melainkan politik nilai.
“Artinya, politik bagaimana caranya supaya pihak-pihak yang bersaing dalam pilpres menjunjung tinggi dan berusaha untuk menerapkan nilai luhur Pancasila dan dalam hukum dasar negara, yaitu UUD NRI 1945,” ucapnya.
Anwar pun menegaskan, Muhammadiyah menyambut gembira kemunculan nama-nama capres untuk Pilpres 2024. Muhammadiyah juga mempersilakan dan memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk memilih capres yang mereka percayai.
Akan tetapi, tambahnya, Muhammadiyah tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung capres tertentu.
“Dalam konteks pilpres, sudah jelas Muhammadiyah tidak akan terlibat dengan kegiatan dukung mendukung siapa yang akan dipilih menjadi presiden,” kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Suara.com)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)








![Petugas salah satu tempat penukaran mata uang asing menunjukkan uang rupiah dan dollar AS di Jakarta, Selasa (19/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/bi-kuat-rupiah-225x129.jpg)





![Petugas salah satu tempat penukaran mata uang asing menunjukkan uang rupiah dan dollar AS di Jakarta, Selasa (19/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/bi-kuat-rupiah-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



