1TULAH.COM, Muara Teweh- Amarah tak terkendali akibat sakita hati, Firmansyah (31) warga Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terancam kurungan 8 tahun penjara.
Pelaku, sakit hati karena tidak dipinjami sepeda motor oleh keponakannya bernama Amat. Ia pun secara brutal melukai Rita, istri keponakannya bernama Amat dan cucunya berinisial A (berumur 2 tahun).
Rita(korban), yang juga menantunya itu menderita 4 mata luka bacok pada bagian tangan dan kaki sebelah kiri. Sementara sang cucu A(2 tahun) putus tangan sebelah kiri akibat tebasan Parang.
Pelaku terancam pasal 354 ayat (1) KUHP Pidana jo ayat (1) KUHP pidana, dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. Jo pasal 80 ayat (2) J0 76 C undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
“Meski sempat berkelit dan berpura-pura tidak waras, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya kepada penyidik. Pelaku melukai keponakannya bernama Rita dan cucunya A (Balita umur 2 tahun) menggunakan Parang.
Motifnya karena sakit hati. Pelaku saat melukai dua korban tidak dipengaruhi alkohol dan pengaruh lain,” kata Kanit Pidum Ipda Suryadi, didampingi Kanit Tipter Ipda Jeremial Tarigan, saat gelar pres rilis, Senin 24 April 2023, siang.
Dikatakan Ipda Suryadi, selain menginterogasi pelaku, penyidik sudah memeriksa 4 saksi, termasuk istri pelaku. Sedangkan korban Rita belulm dimintai keterangan oleh polisi, karena masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Hasil pemeriksaan, istri dan pelaku, keduanya berkesesuaian. Bahwa pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban (amat) untuk mengantar istri pelaku ke Puruk Cahu karena motor pelaku rusak. Tetapi tidak dipinjamkan oleh suami korban, sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan,” beber Ipda Suryadi.
Ditanya wartawan apakah, ada rencana polisi untuk memeriksa kejiwaan pelaku, dijelaskan Ipda Suryadi, hingga saat ini hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka belum mengarah ke kejiwaan pelaku. Tetapi nantinya jika dalam proses penyidikan diperlukan, kami tentu akan melakukan pemeriksaan kejiwaan,” tegas Ipda Suryadi.
hal ini ditanyakan wartawan, mengingat keluarga pelaku sempat menduga, ia mengamuk dikarenakan penyakit tipes dan malaria nya kambuh.
Sementara itu, Firmansyah (pelaku), saat diwawancarai wartawan dan dihadapan polisi mengatakan, ia menganiaya keponakannya Rita dan balita berinisial A yang tak lain cucunya sendiri, karena tak bisa menahan amarah.
Ia saat ditanya apakah menyesal atas perbuatannya, pelaku tak menjawab, dan hanya menunduk.
Sementara itu Amat, suami korban, saat di rumah sakit kepada wartawan media ini mengaku, membenarkan si pelaku ada berucap meminjam sepeda motor.
“Saya bukan tidak kasih pinjam, tetapi saya menawarkan adik saya untuk mengantaarkan dia dan istrinya ke Desa Trinsing. Karena pelaku mengaku dirinya sakit. Karena itu saya menawarkan adik saya yang antar ke desa. Apalagi sepeda motor juga saya pakai di Muara Teweh, ” kata Amat bercerita.
Amat juga menceritakan jika dirinya dan pamannya Firmansyah(pelaku) tidak ada perselisihan.
“Kami baik-baik saja. Malah saat dia kerumah, sempat saya kasih pinjam uang Rp200 ribu, untuk keperluan belanja,” beber Amat.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, baju korban dan pelaku serta kumpang parang. Sementara Parang yang digunakan oleh pelaku melukai keponakan dan cucunya, tidak ditemukan karena jatuh ke Sungai Barito.(*)