1tulah.com, Puruk Cahu – MR (44) warga Barito Utara akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat masuk DPO atau buronan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Murung Raya (Mura) teehadap anak tirinya.
Pelaku ditangkap pada Selasa.(11/04/2023) sekira pukul 20.21 Wib saat berada di pinggir sungai Barito.
Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kapolsek Tanah Siang, Ipda R. Simanjuntak, SIP menerangkan, kronologi penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Sekitar pukul 20.21 wib kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitar pelabuhan Putir Sikan Desa Bahitom tepatnya di pinggir sungai Barito, Tim Polsek langsung merespon dan langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Tanah Siang, Ipda R. Simanjuntak, SIP Selasa malam (11/04/2023).
Menurun Kapolsek, tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Mura dan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
“Pelaku ini juga merupakan residivis, terima kasih doa dan usahannya seluruh rekan-rekan dan masyarakat semua berkat kerjasama yang baik sehingga tim Polsek Tanah Siang dapat mengamankan tersangka yang kita cari selama 1 bulan,” jelas Kapolsek.
Sebelumnya pelaku berstatus buronan Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya (Mura) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku menjadi buronan polisi usai adanya laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Diketahui pelaku telah menjadi target buronan polisi sejak 11 Maret 2023 lalu. (Sur)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



