Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Meranti

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Meranti, Muhammad Adil. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Bupati Meranti, Muhammad Adil. (ANTARA/Rahmat Santoso)

1tulah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Selain dirinya, KPK juga menetapkan tersangka terhadap auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti.

Diketahui, Adil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam bersama 27 orang lainnya. Bupati Meranti ini kemudian dijerat tiga kasus korupsi, yakni pemotongan anggaran daerah, terima dana umrah, dan beri suap ke BPK.

Berikut daftar dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

– Pemotongan anggaran daerah

Kasus yang pertama adalah soal pemotongan anggaran, di mana Adil diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024.

Bupati Meranti diduga meminta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor sejumlah uang. Sumber dana yang dipotong berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing satuan yang dimanipulasi sebagai utang padanya.

Besaran pemotongan untuk tiap SKPD itu ditentukan oleh Adil, yakni sekitar 5-10 persen. Setoran diberikan dalam bentuk tunai kepada Fitra Nengsih, orang kepercayaannya yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti.

Baca Juga :  Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

– Terima suap dana umrah

Tak hanya untuk keperluan politik, Adil memanipulasi anggaran daerah untuk program umrah gratis. Ia bersekongkol dengan Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT TM, perusahaan jasa perjalanan umrah.

Wakil Ketua KPK Alexander menjelaskan, Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM pada pada Desember 2022.

Adapun suap itu diberikan melalui Fitria ke Adil usai perusahaan itu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti.

Dikatakan oleh Alex, PT TM memiliki program khusus lima gratis satu. Namun, satu orang yang seharusnya tidak bayar itu malah ditagihkan biayanya ke APBD Kepulauan Meranti. Dari situ lah Fitria memberikan uang kepada Adil sebanyak Rp1,4 miliar.

Buntut menerima suap itu, Muhammad Adil bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Sementara itu, Fitra Nengsih sebagai pemberi juga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13.

– Beri suap auditor BPK

Demi menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti pada 2022, Adil dan Fitria kembali beraksi. Mereka memberikan uang Rp1,1 miliar ke auditor muda sekaligus Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.

Dalam kasus ini, Adil selaku pemberi suap bakal dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama. Sementara M. Fahmi Aressa selaku penerima suap bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.

Lalu, usai ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Meranti Muhammad Adil dan Fitra Nengsih ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih sampai 26 April 2023 mendatang. Berbeda dengan M. Fahmi Aressa yang diamankan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

(suara.com)

Berita Terkait

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten
Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini
Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Berita Terbaru