1tulah.com – Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Indonesia, Amman, Jordania, dan Arab Saudi.
Kelima tersangka ini masing-masing berinisial MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Mereka ditangkap di wilayah Karawang, Jakarta Timur, dan Sukabumi.
Diduga jaringan ini telah beroperasi sejak 2015 dengan total korban ditaksir mencapai ribuan orang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut ribuan korban tersebut merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Aktivitas perekrutan PMI secara ilegal ini dilaksankan sejak tahun 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Selain lima tersangka tersebut, kata Djuhandhani, pihaknya juga menangkap satu tersangka berinisial OP (40) jaringan TPPO Indonesia, Turki, dan Abu Dhabi. Total korban OP tercatat mencapai 41 orang.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kata dia, para tersangka menjanjikan korban sebagai PMI di Arab Saudi dengan gaji besar yakni 1.200 riyal per bulan.
“Para korban dijanjikan pekerjaan secara ilegal di negara tujuan Arab Saudi melalui Jordania sebagai negara transit,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka OP yakni meminta bayaran kepada korban senilai Rp15 hingga Rp40 juta dengan dalih untuk biaya keberangkatan.
Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(suara.com)