Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO ke Arab Saudi Korban Capai Ribuan Orang, Ini Modusnya

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penangkapan Bareskrim Polri terhadap lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Indonesia, Amman, Jordania, dan Arab Saudi di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (Suara.com/Yasir)

Konferensi pers penangkapan Bareskrim Polri terhadap lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Indonesia, Amman, Jordania, dan Arab Saudi di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (Suara.com/Yasir)

1tulah.com – Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Indonesia, Amman, Jordania, dan Arab Saudi.

Kelima tersangka ini masing-masing berinisial MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Mereka ditangkap di wilayah Karawang, Jakarta Timur, dan Sukabumi.

Diduga jaringan ini telah beroperasi sejak 2015 dengan total korban ditaksir mencapai ribuan orang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut ribuan korban tersebut merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).

“Aktivitas perekrutan PMI secara ilegal ini dilaksankan sejak tahun 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga :  Malam Hiburan Rakyat Meriahkan HUT Ke-81 RI di Murung Raya

Selain lima tersangka tersebut, kata Djuhandhani, pihaknya juga menangkap satu tersangka berinisial OP (40) jaringan TPPO Indonesia, Turki, dan Abu Dhabi. Total korban OP tercatat mencapai 41 orang.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kata dia, para tersangka menjanjikan korban sebagai PMI di Arab Saudi dengan gaji besar yakni 1.200 riyal per bulan.

Baca Juga :  CSIS Catat 1.851 Kasus Kekerasan Kolektif, Aksi Vigilantism di Indonesia Meningkat

“Para korban dijanjikan pekerjaan secara ilegal di negara tujuan Arab Saudi melalui Jordania sebagai negara transit,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka OP yakni meminta bayaran kepada korban senilai Rp15 hingga Rp40 juta dengan dalih untuk biaya keberangkatan.

Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(suara.com)

Berita Terkait

Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027
Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo
Geger Isu Pertemuan Kaltim: Benarkah Haji Isam Bakal Borong Saham Mayoritas BYAN?
Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027
Heriyus: Semangat Mura Expo Harus Berlanjut dalam Pembangunan Daerah
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Temui Titik Terang, Diangkat Penuh Waktu Secara Bertahap Mulai Tahun 2027
Orasi Mencekam Demo Mahasiswa UI di Thamrin: “Kita Merasa Dijajah!”
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Geger Isu Pertemuan Kaltim: Benarkah Haji Isam Bakal Borong Saham Mayoritas BYAN?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Kemendagri Minta Kepala Daerah Hentikan Rekrut Staf Baru, Skema PPPK Paruh Waktu Berubah 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Heriyus: Semangat Mura Expo Harus Berlanjut dalam Pembangunan Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Temui Titik Terang, Diangkat Penuh Waktu Secara Bertahap Mulai Tahun 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Orasi Mencekam Demo Mahasiswa UI di Thamrin: “Kita Merasa Dijajah!”

Berita Terbaru