1TULAH.COM, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati menyarankan kepada Pemprov Kalteng supaya dapat mengajukan perda yang sudah tidak efektif agar bisa direvisi atau diperbaharui.
Ia mengatakan, pada dasarnya ada dua kategori perda yang ada yakni perda usulan pemda dan inisiatif dewan. Pemda dapat mengajukan perda dalam bentuk revisi apabila memang perda tersebut sudah tidak efektif dengan situasi maupun kondisi sekarang.
“Saya rasa banyak perda yang sudah tidak efektif dengan kondisi sekarang ini, jadi itu bisa diajukan untuk direvisi agar nanti menyesuaikan. Karena memang banyak faktor yang membuat sebuah perda tifak efektif lagi,” katanya, Rabu, 29 Maret 2023.
Adapun diantara faktor tersebut yakni undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah (PP) yang menjadi acuan perda sudah tidak efektif atau berubah. Oleh karenanya, agar perda bisa berjalan efektif harus disesuaikan kembali dengan kebutuhan.
“Kita contohkan saja seperti tata tertib dewan yang harus diperbaharui selama kurun waktu 2,5 tahun, kenapa seperti itu sebab memang harus ada penyesuaian dengan kondisi saat ini, sama halnya dengan perda. Jadi, supaya efektif kembali harus disesuaikan dengan kebutuhan sekarang ini,” jelasnya.
Dirinya mengharapkan kepada seluruh stakeholder terutama di pemda khususnya Pemprov Kalteng jika merasa ada sebuah perda yang sudah tidak efektif lagi supaya dapat segera mengajukan revisi untuk dibahas bersama dengan DPRD Kalteng atau perda itu bisa juga dicabut.
“Karena percuma saja jika perda sudah tidak efektif, semuanya akan sia-sia tidak bisa juga berjalan sesuai dengan kebutuhan, sehingga apabila ada merasa perda yang sudah tidak efektif segera ajukan revisi atau kapan perlu dicabut untuk kemudian dilakukan perubahan,” imbuhnya.(Ingkit)