1tulah.com, BUNTOK-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), telah menerima sertifikat kepemilikan sebidang tanah dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang rencananya diperuntukan bagi pembangunan gedung baru.
Acara Penandatangan berita acara sekaligus penyerahan sertifikat tanah yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel tersebut, berlangsung di ruangan Kepala Rutan Buntok, Senin (27/3/2023).
Penyerahan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Barsel Mu’min Haryanto didampingi staf kepada Kepala Rutan Kelas IIB Buntok Sinardi disaksikan Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Kasubsi Pengelola BMN
Sinardi mengucapakan rasa terima kasih kepada Pemkab Barsel yang sudah menghibahkan tanah serta pihak ATR/BPN Kabupaten Barsel, termasuk pula telah membantu seluruh proses pembuatan sertifikat tanah milik Negara atas nama Kemenkum HAM RI yang berlokasi di Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), sehingga selesai dan berjalan dengan lancar.
“Karena kita ketahui, sertifikat ini merupakan salah satu persyaratan kepemilikan sebidang tanah untuk pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan baru,” ujarnya kepada wartawan usai serah terima sertifikat selesai.
Ia menerangkan, karena kondisi bangunan Rutan saat ini sudah berada di ambang batas kerusakan yang mencapai 62;62 persen, mengingat bangunan Rutan Kelas II Buntok yang ada ini merupakan bangunan yang didirikan pada 1981 berdasarkan surat PUPR No: 670/618/VI/PUPR/2022.
“Untuk itu kita perlu mendirikan bangunan yang baru supaya proses pembinaan serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan dapat berjalan dengan aman dan lancar,” terang Sinardi.
Sememtara itu, Mu’min Haryanto mengatakan, sesuai dengan janji, bahwa pihaknya akan menyerahkan langsung sertifikat tanah hibah dari Pemkab Barsel ini, jika seluruh prosesnya telah lengkap dan selesai aturan yang berlaku.
“Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam membangun sinergi dengan Rutan Buntok, mulai dari proses penyerahan tanah hibah, pengukuran tanah sampai dengan pembuatan sertifikat semua itu berjalan dengan lancar dan tidak dipungut biaya atau gartis,” kata Mu’min Haryanto. (Alifansyah)