Duhh! Mantan Kades Diduga Menjual Tanah Desa untuk Pembangunan Jalan

- Penulis Berita

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

1tulah.com – Mantan Kepala Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak berinisial AY (48) ditangkap polisi,

karena diduga menjual tanah desa untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021.

Mantan kades itu ditetapkan sebagai tersangka Selasa (14/3) dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Tersangka pada hari yang sama menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengamankan mantan kades itu, karena melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang menjual pada hak tanah desa,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa (21/3/2023).

Kasus korupsi penyalahgunaan penjualan tanah desa oleh mantan kades itu terungkap, berawal tahun 2022 didapati informasi PT Wika kontruksi pembangunan jalan tol Serang – Panimbang.

Penjualan tanah desa itu dihalangi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat, karena salah satu bidang tanah yang akan dilakukan clearing adalah tanah desa dan belum selesai proses ruislagnya atau tukar menukar tanahnya.

Selanjutnya, pihak PT Wika kontruksi menunjukkan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan kades berinisial YA (48).

Baca Juga :  Peras Walikota Tanjungbalai 1,3 M, Stefanus Penyidik KPK Akhirnya Ditahan

Setelah itu, petugas melakukan penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana juga ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Karena itu, petugas penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Lebak melakukan gelar perkara hingga dilakukan penetapan tersangka.

Akibat perbuatan tersangka kini negara mengalami kerugian Rp591 juta sesuai dengan penghitungan ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak.

Barang bukti yang telah diamankan 1 unit kendaraan Nissan Juke warna putih, 1 bundel akta pendirian PT Intan Permana Sakti, 1 bundle dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya , 1 bundel dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan B pengadaan tanah, 1 lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149.

Selain itu juga diamankan 1 lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan nama hasil.

Penghitungan appraisal, 1 bundel hasil penghitungan appraisal 1 lembar peta bidang objek pajak Desa Tambak Baya,1 bundel DHKP,1 bundle dokumen pencairan UGR dan pelepasan hak tanah bidang 00149, 1 bundel peraturan desa 05 tahun 2017 tentang kepemilikan aset Desa Tambak Baya berikut lampirannya.

Begitu juga 1 buah buku register perdes, 1 bundel laporan aset Desa Tambak Baya tahun 2021, 1 bundel dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185.

Baca Juga :  RKUHP Akan Disahkan, Hubungan Seks di Luar Nikah Penjara 6 Bulan, Perbuatan Zina Penjara 1 Tahun

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti.

Rp160 juta juga dibelikan kendaraan roda empat merk Nissan Juke seharga Rp120 juta membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki W175 Rp 53 juta.

Pembelian dan Pemasangan paving block di mushola Rp15 juta, pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren Rp15 juta, merenovasi Madrasah Ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun / seumur hidup.

(Sumber: Antara/suara.com)

Berita Terkait

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana
WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya
Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah
Mariska Tunjung Wakil Indonesia di Final Malaysia Master 2023
Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2
Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023
Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:30 WIB

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan

Minggu, 28 Mei 2023 - 20:59 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:17 WIB

WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:42 WIB

Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:17 WIB

Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:49 WIB

Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:37 WIB

Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:19 WIB

Yuk Simak! Kriteria Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru