Kejati DKI Jakarta Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Kementerian Kesehatan

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menangkap buronan Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan. Sumber foto : pmjnews.com

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menangkap buronan Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menangkap buronan Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya terpidana Chaidir Taufik.

“Setelah kemarin Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana Chaidir Taufik, hari ini Kejati DKI Jakarta kembali menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan Devi Sarah,” jelas Setiawan Budi Cahyono dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga :  Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Lebih lanjut Setiawan mengungkapkan, terpidana Devi ditangkap di rumahnya Jalan Gugus Depan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Devi ditangkap pada Rabu (15/3), setelah Tim Tabur Kejati DKI melakukan pengintaian.

“Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buron yang telah berstatus terpidana,” tuturnya.

“Pada saat ditangkap, Terpidana kooperatif dan bersedia dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” sambungnya.

Baca Juga :  Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sebagai informasi, Devi adalah pegawai negeri sipil/staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Penangkapan Devi berdasarkan Putusan MA RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah binti Agus Bakri.

Dalam amar putusannya, Devi dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp200.000.000. (Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.
Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR
Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Minggu, 19 April 2026 - 18:23 WIB

Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Minggu, 19 April 2026 - 13:23 WIB

Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 14:19 WIB

Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi

Berita Terbaru

Wabup Rahmanto Muhidin, saat memimpin rapat koordinasi TPPS tahun 2026 yang digelar di Aula Setda Gedung A Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 Apr 2026 - 21:36 WIB