Kejati DKI Jakarta Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Kementerian Kesehatan

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menangkap buronan Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan. Sumber foto : pmjnews.com

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menangkap buronan Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menangkap buronan Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya terpidana Chaidir Taufik.

“Setelah kemarin Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana Chaidir Taufik, hari ini Kejati DKI Jakarta kembali menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan Devi Sarah,” jelas Setiawan Budi Cahyono dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Lebih lanjut Setiawan mengungkapkan, terpidana Devi ditangkap di rumahnya Jalan Gugus Depan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Devi ditangkap pada Rabu (15/3), setelah Tim Tabur Kejati DKI melakukan pengintaian.

“Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buron yang telah berstatus terpidana,” tuturnya.

“Pada saat ditangkap, Terpidana kooperatif dan bersedia dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” sambungnya.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Sebagai informasi, Devi adalah pegawai negeri sipil/staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Penangkapan Devi berdasarkan Putusan MA RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah binti Agus Bakri.

Dalam amar putusannya, Devi dinyatakan secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp200.000.000. (Nova Eliza Putri)

Berita Terkait

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!
Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka dan Tahan Nahkoda KM Virgo Transport 8, Keterlibatan Pemilik Kapal Kini Didalami!

Senin, 28 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Cacat Syarat Pendidikan Gibran Disidangkan di MK, Ini Poin Gugatan Pemohon

Minggu, 27 September 2026 - 09:28 WIB

Kemenimipas Bongkar Temuan Sidak di Lapas Cibinong: Pintu Sel Diperiksa Satu per Satu!

Berita Terbaru