Lahannya Ditanami Sawit oleh PT GAL, Pemilik Kebun Rotan di Barsel Ajukan Gugatan Perdata

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suyoso Totok Haryanto pemilik kebun rotan (tengah) didampingi kuasa hukum Denny Deprido. SH (kanan) dan kuasa hukum dari PT. GAL (baju batik) usai menggelar persidangan perdata di PN Buntok, Kamis (9/3/2023). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Suyoso Totok Haryanto pemilik kebun rotan (tengah) didampingi kuasa hukum Denny Deprido. SH (kanan) dan kuasa hukum dari PT. GAL (baju batik) usai menggelar persidangan perdata di PN Buntok, Kamis (9/3/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Selama 11 tahun lahan seluas 430,4 Ha telah digarap oleh perusahaan sawit, pemilik kebun rotan Suyoso Totok Haryanto telah melakukan gugatan terhadap PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) ke Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada 14 September 2022 lalu, atas dugaan tindak pidana pengrusakan kebun yang mengakibatkan pemilik lahan dirugikan.

Berdasarkan surat gugatan yang dilayangkan pemilik lahan yang berlokasi di Desa Sei Jaya, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barsel, sejak tahun 2019-2021, pihak PT. GAL telah menguasai/menggarap tanah seluas 430,4 Ha, dengan menanam pohon sawit tanpa izin dan sepengetahuan/pemberitahuan kepada pemilik lahan, bahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sei Jaya.

Suyoso Totok Haryanto didampingi kuasa hukum Denny Deprido, SH menjelaskan, sebelumnya pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Tengah, tentang tindak pidana pengrusakan kebun rotan yang dilakukan PT GAL di lahan tersebut, namun saat pihaknya bersama tim dari Polda hendak mengecek ke lokasi, ternyata akses jalan menuju ke lokasi diduga telah dirusak oleh pihak perusahaan, sehingga pihaknya tidak dapat menuju ke lokasi.

Baca Juga :  Mengenal Motif Tato Dayak: Simbol Identitas dan Status Sosial Masyarakat Kalimantan

“Dengan dasar tersebutlah kami melakukan gugatan perdata ke pihak perusahaan, untuk mencari keadilan,” ujarnya usai menggelar sidang perkara ke tiga di PN Buntok, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, salah satu alasan pihaknya melakukan tuntutan perdata ke PT GAL, karena pihak perusahaan telah merusak/merobohkan kebun rotan yang telah ditanamnya bersama keluarga, semenjak pihaknya memiliki lahan tersebut. Dengan harapan perusahaan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kita tidak ada niat untuk menghambat perusahaan untuk bekerja/berinvestasi di Kabupaten Barsel, akan tetapi perusahaan juga harus tahu diri saat berada di wilayah orang, jangan semena-mena hendak menguasai lahan milik orang tanpa izn/bukti jual beli lahan yang sah, dan kami berada di sini untuk mencari keadilan serta memperjuangkan hak kami,” kata pria yang akrab disapa om Toto ini.

Ia mengunggapkan, lokasi tersebut sebelumnya pernah mengalami masalah serupa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel pada tahun 2004 lalu, di mana pihaknya menggugat Bupati Barsel, karena lokasi tersebut diakui oleh beberapa oknum.

Baca Juga :  Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

“Setelah kita gugat Pemkab dan BPN Barsel, lalu lahan itu dikembalikan lagi menjadi hak milik saya. Namun sekarang muncul lagi masalah yang sama, lahan itu diserobot/dikuasasi oleh PT GAL, makanya kita lakukan gugatan ke PN Buntok ini untuk mencari keadilan,” ungkap Suyoso Totok Haryanto.

Di persidangan sebelumnya, penggugat telah diberikan kesempatan tiga kali oleh Majelis Hakim untuk pembuktian, baik dari saksi maupun bukti-bukti lainnya.

Namun di persidangan yang ke tiga ini dengan agenda pembuktian/menghadirkan saksi, penggugat tidak dapat menghadirkan saksi karena saksi sedang berhalangan, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda Sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Maret 2023 dengan agenda pembuktian dari tergugat.

Sekedar informasi, PT. GAL berkantor induk di Desa Sriwidadi Lamunti B-3, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kuala Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. (Alifansyah)

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Berita Terbaru