Lahannya Ditanami Sawit oleh PT GAL, Pemilik Kebun Rotan di Barsel Ajukan Gugatan Perdata

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suyoso Totok Haryanto pemilik kebun rotan (tengah) didampingi kuasa hukum Denny Deprido. SH (kanan) dan kuasa hukum dari PT. GAL (baju batik) usai menggelar persidangan perdata di PN Buntok, Kamis (9/3/2023). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Suyoso Totok Haryanto pemilik kebun rotan (tengah) didampingi kuasa hukum Denny Deprido. SH (kanan) dan kuasa hukum dari PT. GAL (baju batik) usai menggelar persidangan perdata di PN Buntok, Kamis (9/3/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Selama 11 tahun lahan seluas 430,4 Ha telah digarap oleh perusahaan sawit, pemilik kebun rotan Suyoso Totok Haryanto telah melakukan gugatan terhadap PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) ke Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada 14 September 2022 lalu, atas dugaan tindak pidana pengrusakan kebun yang mengakibatkan pemilik lahan dirugikan.

Berdasarkan surat gugatan yang dilayangkan pemilik lahan yang berlokasi di Desa Sei Jaya, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barsel, sejak tahun 2019-2021, pihak PT. GAL telah menguasai/menggarap tanah seluas 430,4 Ha, dengan menanam pohon sawit tanpa izin dan sepengetahuan/pemberitahuan kepada pemilik lahan, bahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sei Jaya.

Suyoso Totok Haryanto didampingi kuasa hukum Denny Deprido, SH menjelaskan, sebelumnya pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Tengah, tentang tindak pidana pengrusakan kebun rotan yang dilakukan PT GAL di lahan tersebut, namun saat pihaknya bersama tim dari Polda hendak mengecek ke lokasi, ternyata akses jalan menuju ke lokasi diduga telah dirusak oleh pihak perusahaan, sehingga pihaknya tidak dapat menuju ke lokasi.

Baca Juga :  Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!

“Dengan dasar tersebutlah kami melakukan gugatan perdata ke pihak perusahaan, untuk mencari keadilan,” ujarnya usai menggelar sidang perkara ke tiga di PN Buntok, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, salah satu alasan pihaknya melakukan tuntutan perdata ke PT GAL, karena pihak perusahaan telah merusak/merobohkan kebun rotan yang telah ditanamnya bersama keluarga, semenjak pihaknya memiliki lahan tersebut. Dengan harapan perusahaan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kita tidak ada niat untuk menghambat perusahaan untuk bekerja/berinvestasi di Kabupaten Barsel, akan tetapi perusahaan juga harus tahu diri saat berada di wilayah orang, jangan semena-mena hendak menguasai lahan milik orang tanpa izn/bukti jual beli lahan yang sah, dan kami berada di sini untuk mencari keadilan serta memperjuangkan hak kami,” kata pria yang akrab disapa om Toto ini.

Ia mengunggapkan, lokasi tersebut sebelumnya pernah mengalami masalah serupa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel pada tahun 2004 lalu, di mana pihaknya menggugat Bupati Barsel, karena lokasi tersebut diakui oleh beberapa oknum.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Dana Rp1 Miliar MBG Kalibata Bakal Segera Diusut

“Setelah kita gugat Pemkab dan BPN Barsel, lalu lahan itu dikembalikan lagi menjadi hak milik saya. Namun sekarang muncul lagi masalah yang sama, lahan itu diserobot/dikuasasi oleh PT GAL, makanya kita lakukan gugatan ke PN Buntok ini untuk mencari keadilan,” ungkap Suyoso Totok Haryanto.

Di persidangan sebelumnya, penggugat telah diberikan kesempatan tiga kali oleh Majelis Hakim untuk pembuktian, baik dari saksi maupun bukti-bukti lainnya.

Namun di persidangan yang ke tiga ini dengan agenda pembuktian/menghadirkan saksi, penggugat tidak dapat menghadirkan saksi karena saksi sedang berhalangan, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda Sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Maret 2023 dengan agenda pembuktian dari tergugat.

Sekedar informasi, PT. GAL berkantor induk di Desa Sriwidadi Lamunti B-3, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kuala Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. (Alifansyah)

Berita Terkait

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump
Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga
Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!
Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!
Paus Fransiskus Meninggal Dunia: Perjalanan Hidup Sang Pemimpin Katolik yang Sederhana dan Dicintai
Istana Buka Suara Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Minta Publik Lihat Sisi Prestasi Beliau!
Indonesia-Malaysia Jajaki Kerjasama Pengembangan Kurikulum Pendidikan Keagamaan
R.A. Kartini: Cahaya Aktualisasi Diri di Balik Tirai Keterbatasan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 15:52 WIB

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump

Selasa, 22 April 2025 - 08:27 WIB

Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga

Selasa, 22 April 2025 - 06:55 WIB

Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!

Selasa, 22 April 2025 - 06:41 WIB

Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!

Senin, 21 April 2025 - 18:02 WIB

Paus Fransiskus Meninggal Dunia: Perjalanan Hidup Sang Pemimpin Katolik yang Sederhana dan Dicintai

Senin, 21 April 2025 - 17:47 WIB

Istana Buka Suara Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Minta Publik Lihat Sisi Prestasi Beliau!

Senin, 21 April 2025 - 17:47 WIB

Indonesia-Malaysia Jajaki Kerjasama Pengembangan Kurikulum Pendidikan Keagamaan

Senin, 21 April 2025 - 11:18 WIB

R.A. Kartini: Cahaya Aktualisasi Diri di Balik Tirai Keterbatasan

Berita Terbaru

Pemkab Murung Raya komitmen terkait penurunan angka stunting di wilayah itu

Daerah

Pemkab Mura Komitmen Percepatan Penurunan Angka Stunting

Selasa, 22 Apr 2025 - 17:23 WIB