1tulah.com, BUNTOK-Selama 11 tahun lahan seluas 430,4 Ha telah digarap oleh perusahaan sawit, pemilik kebun rotan Suyoso Totok Haryanto telah melakukan gugatan terhadap PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) ke Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada 14 September 2022 lalu, atas dugaan tindak pidana pengrusakan kebun yang mengakibatkan pemilik lahan dirugikan.
Berdasarkan surat gugatan yang dilayangkan pemilik lahan yang berlokasi di Desa Sei Jaya, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barsel, sejak tahun 2019-2021, pihak PT. GAL telah menguasai/menggarap tanah seluas 430,4 Ha, dengan menanam pohon sawit tanpa izin dan sepengetahuan/pemberitahuan kepada pemilik lahan, bahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sei Jaya.
Suyoso Totok Haryanto didampingi kuasa hukum Denny Deprido, SH menjelaskan, sebelumnya pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Tengah, tentang tindak pidana pengrusakan kebun rotan yang dilakukan PT GAL di lahan tersebut, namun saat pihaknya bersama tim dari Polda hendak mengecek ke lokasi, ternyata akses jalan menuju ke lokasi diduga telah dirusak oleh pihak perusahaan, sehingga pihaknya tidak dapat menuju ke lokasi.
“Dengan dasar tersebutlah kami melakukan gugatan perdata ke pihak perusahaan, untuk mencari keadilan,” ujarnya usai menggelar sidang perkara ke tiga di PN Buntok, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan, salah satu alasan pihaknya melakukan tuntutan perdata ke PT GAL, karena pihak perusahaan telah merusak/merobohkan kebun rotan yang telah ditanamnya bersama keluarga, semenjak pihaknya memiliki lahan tersebut. Dengan harapan perusahaan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kita tidak ada niat untuk menghambat perusahaan untuk bekerja/berinvestasi di Kabupaten Barsel, akan tetapi perusahaan juga harus tahu diri saat berada di wilayah orang, jangan semena-mena hendak menguasai lahan milik orang tanpa izn/bukti jual beli lahan yang sah, dan kami berada di sini untuk mencari keadilan serta memperjuangkan hak kami,” kata pria yang akrab disapa om Toto ini.
Ia mengunggapkan, lokasi tersebut sebelumnya pernah mengalami masalah serupa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel pada tahun 2004 lalu, di mana pihaknya menggugat Bupati Barsel, karena lokasi tersebut diakui oleh beberapa oknum.
“Setelah kita gugat Pemkab dan BPN Barsel, lalu lahan itu dikembalikan lagi menjadi hak milik saya. Namun sekarang muncul lagi masalah yang sama, lahan itu diserobot/dikuasasi oleh PT GAL, makanya kita lakukan gugatan ke PN Buntok ini untuk mencari keadilan,” ungkap Suyoso Totok Haryanto.
Di persidangan sebelumnya, penggugat telah diberikan kesempatan tiga kali oleh Majelis Hakim untuk pembuktian, baik dari saksi maupun bukti-bukti lainnya.
Namun di persidangan yang ke tiga ini dengan agenda pembuktian/menghadirkan saksi, penggugat tidak dapat menghadirkan saksi karena saksi sedang berhalangan, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda Sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Maret 2023 dengan agenda pembuktian dari tergugat.
Sekedar informasi, PT. GAL berkantor induk di Desa Sriwidadi Lamunti B-3, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kuala Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. (Alifansyah)