Penumpang Bercanda Bom, Pesawat Wings Air Semarang-Ketapang Delay Terbang, Ini Kronologinya

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pesawat Wings Air. Antara/HO-Dokumentasi Wings Air.

Ilustrasi - Pesawat Wings Air. Antara/HO-Dokumentasi Wings Air.

1tulah.com – Tak patut ditiru seperti dilakukan seorang penumpang Wings Air yang bercanda tentang ada bom.

Akibat ulahnya penerbangan pesawat Wings Air dari Semarang, Jawa Tengah ke Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami keterlambatan sekitar 37 menit pada Selasa (28/2/2023) pagi.

Keterlambatan itu buntut dari salah seorang penumpang yang bercanda tentang ada bom dalam pesawat tersebut.

Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, prosedur keselamatan terhadap penumpang berinisial UD (45) itu telah dilakukan oleh petugas keamanan Wings Air dan bandara.

Baca Juga :  Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara

Menurut dia, petugas keamanan Wings Air telah mengonfirmasi ulang dan menindaklanjuti pemeriksaan ulang bersama dengan otoritas penerbangan setempat.

“UD tidak diikutsertakan dalam penerbangan tersebut,” kata Danang dalam siaran persnya.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika salah seorang penumpang mengatakan terdapat bom di salah satu koper yang terletak di kompartemen bagasi bagian belakang.

Hal tersebut, ujar dia, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang.

“Hasilnya tidak ditemukan bom maupun barang lain yang membahayakan penerbangan,” ujar dia.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Cengkareng Timur

Menurutnya, butuh waktu sekitar 37 menit untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan penumpang maupun kargo di bagasi.

Akibatnya, penerbangan yang seharusnya diberangkatkan pada pukul 07.00 WIB, baru diterbangkan pada 07.37 WIB.

“Pesawat tiba di Bandar Udara Rahadi Oesman dengan selamat pada pukul 09.09 WIB,” kata dia.

Dia menegaskan bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan penerbangan dapat diancam pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (suara.com)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB