1TULAH.COM, Muara Teweh – Radi (40) warga Nihan Hilir Kecamatan Lahei Barat, tak bisa berbuat apa-apa, ketika tim Satresnarkotika Polres Barito Utara, mengamankannya atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu, pada Sabtu 25 Februari 2023, siang.
Saat di geledah badan di tengah perjalanan menuju desa NIhan Hilir, dikantong celana nya polisi mendapati 4 paket sabu siap jual.
Tidak hanya itu, ketika di geledah hinga ke rumahnya di Jalan Veteran Gg Kinibalu Rt.26B, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, ini, polisi kembali menemukan 2 paket sabu siap jual.
Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arei Indra Susilo membenarkan pihaknya telah mengamkan seorang terduga pengedar sabu-sabu, Jumat 26 Februari 2023, kemarin siang.
Terduga pelaku merupakan target operasi mereka, karena dari informasi yang di terima sering melakukan transaksi sabu, baik di rumahnya maupun di wilayah Desa Nihan Hilir.
“Paket sabu yang kita dapat dari penggeledahan badan, kuat dugaan akan di jual kepada pemesan di Desa Nihan Hilir,” kata Iptu Arie Indra Susilo kepada 1tulah.com, Minggu 26 februari 2023, pagi.
Dia menceritakan kronologis tertangkapnya pelaku yang terkenal licin itu. Polisi yang mendapat informasi pelaku akan bertransaksi langsung bergerak mencegat pelaku di di jalan menuju Desa Nihan Hilir.
“Saat digeledah badan kami menemukan 4 paket sabu siap jual. Begitu juga setelah dikembangkan kami menemukan lagi 2 paket sabu di rumahnya. Total kotor sabu didapat dari pelaku sebanyak 5,94 gram,” kata Iptu Arie Indra Susilo.
Sementara terduga pelaku, Sadi, saat di wawancarai wartawan media ini mengaku, sudah satu tahun ini menjalani profesi ini. Sabu miliknya di jual kepada karyawan perusahaan pertambangan di wilayah Kecamatan Lahei barat.
“Iya, sudah setahun. Yang pesan dan beli biasanya karyawan pekerja tambang,” kata dia sembari menunduk.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)