Sidang Etik, Nasib Bharada E Dalam Keanggotaan di Institusi Polri Ditentukan Sore Ini

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini. Sumber foto : suara.com

Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam keanggotaannya di institusi Polri akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan hari ini Rabu (22/2/2023).

“akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Sidang etik Bharada E hari ini juga menghadirkan pihak dari eksternal, yakni dari Kompolnas untuk menentukan nasib dari Bharada E.

Ramadhan mengemukakan bahwa hasil sidang KKEP Richard rencananya akan disampaikan sore ini.

“Kami akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini,” katanya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut bertindak selaku ketua KKEP Kombes Pol Sakeus Ginting yang memiliki jabatan Sesrowabprof Divpropam Polri.

Richard masuk ke ruang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.27 WIB pagi tadi.

Richard yang mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri itu terlihat dikawal anggota Provos.

Ramadhan menjelaskan sidang KKEP ini akan dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Adapun, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mencapai delapan orang.

“Ada delapan orang saksi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nasib keanggotaan Richard akan diputuskan melalui sidang KKEP.

Ia memastikan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) hingga keadilan di tengah masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Richard.

Baca Juga :  Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

“Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC.

Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat.

Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Menurut Dedi, ketika itu Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E. Dia memastikan akan mengumumkan hasil sidang nanti kepada publik.

“Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata dia.

Terpisah denganLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sempat menyatakan siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan di lembaganya.

Peluang tersebut terbuka lebar bagi Richard apabila Polri memutuskan tidak memecatnya.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengaku harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK ini juga telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan di lembaganya.

“Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami,” kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Edwin mengungkapkan sebagian besar anggota Polri yang bertugas di LPSK juga telah mengenal Richard.

Baca Juga :  Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Menurutnya, keinginan LPSK untuk menarik Richard tersebut akan disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri,” ungkap Edwin.

“Tapi ini menjadi salah satu alternatif juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard,” imbuhnya.

Sebagaimana informasi, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” imbuh hakim. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini.

Berita Terkait

Tips Quinn Salman untuk Orangtua: Asah Imajinasi Anak dari Hal Sederhana
Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo
Drama Penalti di Budapest: PSG Pertahankan Gelar Juara Liga Champions, Arsenal Cetak Rekor Buruk
Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:52 WIB

Tips Quinn Salman untuk Orangtua: Asah Imajinasi Anak dari Hal Sederhana

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:39 WIB

Drama Penalti di Budapest: PSG Pertahankan Gelar Juara Liga Champions, Arsenal Cetak Rekor Buruk

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Berita Terbaru