1tulah.com, PURUK CAHU – Melihat peredaeran miras masih kurang terkendali, dan juga berpotensi sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk Murung Raya, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) setempat merencanakan tahun 2023 ini akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) peredaran minuman keras (Miras) untuk bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Kasatpol PP Murung Raya, K. Zen Wahyu mengatakan, bila nanti sudah disetujui DPRD Raperda tersebut disahkan menjadi Perda maka tentu daerah memiliki kewenangan untuk membatasi peredaran miras serta bisa memantau para penjual miras di kabupaten tersebut.
Selain itu, tak cuma bisa menarik retribusi yang nanti dijadikan PAD, Perda tersebut juga akan mengatur jenis (merek) serta persentase kandungan alkohol yang boleh dijual di Kabupaten Murung Raya.
“Pengalaman kami di Murung Raya ini pada saat ada acara yang mengumpulkan orang banyak, ada saja oknum pedagang miras yang secara sembunyi-sembunyi datang dan menjual dagangannya di lokasi tersebut,” kata Wahyu, Rabu (22/02/2023).
Kemudian, bila tidak diatur melalui Perda tentunya menurutnya akan banyak hal negatif yang akan terjadi karena tidak terkendalinya peredaran Miras, salah satu contohnya tentu akan terganggunya ketertiban umum di masyarakat.
“Selain itu juga Satpol PP juga berencana akan mengusulkan Raperda tentang ketertiban umum di DPRD. Tentunya upaya ini salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka menciptkan lingkungan yang aman bagi masyarakat dan tentu juga perlu dukungan kepada semua pihak,” sebutnya. (*)