Berkat Justice Collaborator? Status Hukum Bikin Bharada E Mendapat Vonis Ringan

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

1tulah.com – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E salah satu terdakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J baru saja.

Vonis hakim memutuskan bahwa Bharada E mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan dalam sidang pada Rabu siang kemarin (15/2/2023).

Vonis dijatuhkan Hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Bharada E dengan vonis 12 tahun penjara.

Keringanan hukuman tersebut dikarenakan hakim telah mengabulkan justice collaborator yang diajukan Bharada E tersebut. Apa itu justice collaborator? DIlansir dari Hukum Online, berikut adalah informasinya.

Justice collaborator merupakan seseorang yang perannya sangat penting dalam membongkar tabir kejahatan dan mampu menyediakan bukti yang bisa menjerat pelaku utama dan tersangka lainnya di dalam suatu perkara.

Justice collaborator bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang mengakui kejahatannya, namun bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Baca Juga :  Moratorium Jadi Batu Sandungan: Usulan Pemekaran Daerah Masih Tertunda, Kecuali Papua?

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 yang mengatur mengenai perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan juga saksi pelaku yang bekerjasama atau kini dikenal sebagai justice collaborator.

Di dalam SEMA diberikan pedoman kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada justice collaborator dengan kriteria sebagai berikut:

Pelaku tindak pidana bukan merupakan pelaku utama dan berperan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan serta bukti-bukti mengenai kasus tersebut secara signifikan, sehingga dapat membantu mengungkap kasus tersebut menjadi terang benderang.

Adapun syarat menjadi justice collaborator adalah sebagai berikut:

Perkara yang akan diungkap masuk kategori tindak pidana serius dan terorganisir.
Dalam keterangannya yang bersangkutan memberikan informasi yang signifikan dan relevan dalam mengungkap suatu perkara serius.

Baca Juga :  Independensi Prasasti Center for Policy Studies Diragukan: Potensi Konflik Kepentingan Keluarga Prabowo

Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam perkara yang akan diungkapnya.
Bersedia untuk mengembalikan sejumlah aset yang telah ia peroleh dari perkara yang sedang berlangsung dalam sebuah pernyataan tertulis.
Terdapat ancaman atau khawatir akan adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya.
Peran justice collaborator cukup berisiko mengingat ia telah membongkar fakta-fakta dalam suatu perkara sehingga keterangannya harus diapresiasi setinggi-tingginya dengan pidana percobaan bersyarat khusus, pembebasan bersyarat, pemberian remisi dan asimilasi, perlakuan khusus, penjatuhan pidana paling ringan dibanding terdakwa lain, dan lain sebagainya.

Justice collaborator juga berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa perlindungan fisik dan psikis atas keadilan dan fakta yang telah ia berikan. (sumber : suara.com)

Berita Terkait

Jembatan Perbatasan Nepal–China Hancur diterjang Banjir, 8 Orang Dilaporkan Tewas
BMKG Berikan Peringatan: Hujan Lebat Terjang Jawa dan Wilayah Lainnya Hingga 9 Juli 2025
Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!
Kontroversi Tony Blair Institute dan Pembangunan IKN: Turut Sponsori Penggusuran Warga Palestina di Gaza
Komplotan Pembunuh Notaris Bekasi Berhasil Diringkus Setelah Buron ke Solo
Menkeu Beri Penjelasan Terkait Ancaman Tarif 10% Trump untuk BRICS
Indonesia Sumbang 10 Ribu Ton Beras untuk Warga Palestina
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:43 WIB

Jembatan Perbatasan Nepal–China Hancur diterjang Banjir, 8 Orang Dilaporkan Tewas

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:40 WIB

BMKG Berikan Peringatan: Hujan Lebat Terjang Jawa dan Wilayah Lainnya Hingga 9 Juli 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:15 WIB

Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:02 WIB

Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:08 WIB

Kontroversi Tony Blair Institute dan Pembangunan IKN: Turut Sponsori Penggusuran Warga Palestina di Gaza

Senin, 7 Juli 2025 - 20:17 WIB

Komplotan Pembunuh Notaris Bekasi Berhasil Diringkus Setelah Buron ke Solo

Senin, 7 Juli 2025 - 19:15 WIB

Menkeu Beri Penjelasan Terkait Ancaman Tarif 10% Trump untuk BRICS

Senin, 7 Juli 2025 - 19:13 WIB

Indonesia Sumbang 10 Ribu Ton Beras untuk Warga Palestina

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Diincar Dua Klub Liga Arab Saudi Musim Depan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:20 WIB

Presiden Donald Trump

Internasional

Tak Mau Nego, Trump Tetap Naikkan Tarif Impor Indonesia 32 Persen

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:18 WIB