Gelapan Uang Perusahaan, Pemuda Kalbar Dipolisikan

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penggelapan uang. [Istimewa]

Ilustrasi penggelapan uang. [Istimewa]

1tulah.com – Akibat nekat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja, seorang pemuda asal Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) harus berurusan dengan polisi.

Kini karyawan berinisial OY (23) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang puluhan juta rupiah.

OY merupakan Karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti yang berlokasi di Desa Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kubu Raya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai kakap AKP Dede Hasanudin membenarkan kejadian tersebut.

“Benar. OY kami amankan berdasarkan laporan dari korban” kata Dede, Rabu (1/2/23).

Menurut Dede, dalam menjalankan aksinya tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

“namun Tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinnya yakni memodifikasi sepeda motornya dan berfoya-foya” kata Dede.

Perbuatan itu sudah dilakukan tersangka sejak Desember 2022 sehingga perusahaan merugi sebesar Rp22 juta lebih.

“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara” ujar Dede. (suara.com)

Berita Terkait

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah
Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami
Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo
Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut
Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam
Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya
Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Berita Terbaru