1tulah.com – Akibat nekat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja, seorang pemuda asal Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) harus berurusan dengan polisi.
Kini karyawan berinisial OY (23) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang puluhan juta rupiah.
OY merupakan Karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti yang berlokasi di Desa Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai kakap AKP Dede Hasanudin membenarkan kejadian tersebut.
“Benar. OY kami amankan berdasarkan laporan dari korban” kata Dede, Rabu (1/2/23).
Menurut Dede, dalam menjalankan aksinya tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.
“namun Tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinnya yakni memodifikasi sepeda motornya dan berfoya-foya” kata Dede.
Perbuatan itu sudah dilakukan tersangka sejak Desember 2022 sehingga perusahaan merugi sebesar Rp22 juta lebih.
“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara” ujar Dede. (suara.com)