1TULAH.COM-Laju pernikahan dini di kalangan remaja cenderung meningkat. Realitas ini semula ditengarai dikarenakan maraknya pergaualan bebas, sehingga banyak di antaranya yang hamil duluan dan memutuskan menikah dini.
Padahal, faktanya di lapangan bahwa pernikahan remaja di bawah umur justru paling terbanyak di dasari alasan cinta sama cinta.
Dalam berbagai perberitaan media, kehamilan sering ditempatkan sebagai faktor utama perkawinan anak, karena isu tersebut memancing minat baca. Namun, hal itu tidak sepenuhnya tepat karena alasan terbesar dispensasi perkawinan adalah karena cinta.
Belum lama ini viral pemberitaan dari Ponorogo, Jawa Timur terkait ratusan permohonan dispensasi perkawinan, yang disebut disebabkan karena kehamilan. Pejabat Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, Nur Djannah Syaf menyebut pemberitaan itu tidak tepat.
Data yang dihimpun dari seluruh Indonesia, menempatkan kehamilan sebagai alasan kedua, yang berada jauh di bawah alasan pertama yaitu karena cinta.
Nur Djannah mengambil contoh di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, yang menghimpun data untuk seluruh wilayah Jawa Timur. Pada 2022 lalu, PTA Surabaya mengeluarkan 15.329 dispensasi kawin untuk anak.
“Yang hamil ini hanya 3.393, kemudian faktor ekonomi adalah 977. Ini yang paling tinggi, yang cinta, maksudnya mereka sudah pacaran, ada lebih sepuluh ribu, kemudian intim atau sudah melakukan hubungan sebagai suami istri, ada 133,” papar Nur Djannah dalam seminar yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kamis (26/1/2023).
Seorang anak perempuan yang sedang menjaga anaknya. Laju perkawinan anak di Yogyakarta masih tinggi meski pemerintah telah menyusun
Kekeliruan terkait alasan dispensasi perkawinan anak, dapat menyebabkan kesalahan dalam menetapkan strategi mengatasi persoalan itu.
Nur Djannah menekankan, pengadilan adalah penjaga garis terakhir dalam persoalan perkawinan anak. Namun, masyarakat sering memberikan kritik paling besar kepada lembaga ini, karena pemberian dispensasi.
Secara nasional, Jawa Timur mencatatkan pernikahan anak tertinggi, yaitu 15.329, diikuti Jawa Tengah (12.035), Jawa Barat (5.778), Sulawesi Selatan (2.663) dan Sumatera Selatan (1.343). Provinsi berikutnya secara berurutan adalah Jambi, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Barat dan Riau.
Secara nasional, kata Nur Djannah, pada 2022, ada lebih dari 52 ribu dispensasi perkawinan yang dikeluarkan, dengan 34.987 terkait alasan cinta.
“Jadi mereka sudah pacaran. Sudah tidak bisa lagi dihindari, sehingga orang tuanya meminta. Karena bukan yang bersangkutan yang ke pengadilan agama, tetapi orang tua,” kata Nur Djannah.
Dari jumlah di atas, secara nasional alasan kehamilan untuk dispensasi perkawinan anak berjumlah sekitar 13 ribu, dan alasan faktor ekonomi sekitar 2 ribu. Alasan lain yang juga tercatat di data nasional adalah karena pernah berhubungan suami istri dan karena dijodohkan oleh orang tua.
“Kami selalu dikritik, kok pengadilan agama sangat gampang untuk mengizinkan anak-anak di bawah umur ini untuk menikah,” tambahnya.
“Padahal ini tanggung jawab kita semua. Artinya pemerintah harus terlibat, semuanya harus terlibat. Seperti dalam penanganan COVID kemarin,” kata Nur Djannah lagi. (Sumber:voaindonesia.com)