Rancangan Awal RKPD Barsel Tahun 2024 Dikonsultasikan ke Publik

- Jurnalis

Rabu, 25 Januari 2023 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisda Arriyana, Pj. Bupati Barsel saat berpidato di acara rapat konsultasi publik Rancangan Awal RKPD tahun 2024 di Buntok, Rabu (25/1/2023). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Lisda Arriyana, Pj. Bupati Barsel saat berpidato di acara rapat konsultasi publik Rancangan Awal RKPD tahun 2024 di Buntok, Rabu (25/1/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 sangat strategis pencapaian misi-misi daerah. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), menggelar rapat forum konsultasi public terkait RKPD tersebut di Aula Kantor BAPPEDA, Rabu (25/1/2023).

Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana menjelaskan, konsultasi publik ini bertujuan untuk melakukan pembahasan, dan penjaringan aspirasi untuk penyempurnaan Rancangan Awal RKPD tahun 2024.

Dikatakannya, ini merupakan tahap awal dari seluruh proses penyusunan RKPD.. Tujuannya untuk memberikan panduan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Barsel, dalam rancangan Rencana Kerja (Renja) yang berfungsi, sebagai koridor perencanaan pembangunan daerah, dalam kurun waktu 1 tahun, disusun menggunakan pendekatan teknokratis dan partisipatif.

Ia menyampaikan, melalui kegiatan ini kepada seluruh peserta dapat berperan aktif, dalam memberikan masukan terhadap penentuan arah kebijakan, dan penetapan prioritas pembangunan strategis, sehingga tercipta dokumen perencanaan yang terintegrasi, dan terkoneksi dengan seluruh dokumen perencanaan disemua level.

“Baik di level Pusat, Provinsi dan Daerah, demi mencapai keterpaduan/keserasian antar wilayah, antar sektor dan antar pelaku pembangunan,” ujar Lisda Arriyana.

Baca Juga :  Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Ia menerangkan, penyusunan Rancangan Awal RKPD tahun 2024 ini berbasis dengan pendekatan Holistik-Tematik, Integratif dan Spesial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follows Program, dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan, dan bukan sekadar karena tugas dan fungsi perangkat daerah.

Hal ini, lanjutnya, mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan di Kabupaten Barsel, memerlukan adanya koordinasi, sinkronisasi, sinergritas dan harmonisasi antar sektor dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pelaksanaan pembangunan dalam rangka melayani kepentingan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan.

“Guna mencapai semua itu, kita harus memulai dari proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, panjang dan tahunan, maka RKPD tahun 2024 ini harus menjadi acuan bagi seluruh pengkat daerah,” terang Lisda.

Lisda mengunggapkan, sasaran dan target pembangunan Kabupaten Barsel tahun 2024, berdasarkan hasil evaluasi dan capaian kinerja pada tahun 2022 lalu yaitu, pertumbuhan klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Kabupaten, yang diusulkan berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan dan pokok-pokok pikiran DPRD, yang akan dibahas pada Musrenbang RKPD yang rencananya akan dilaksanakan di bulan April tahun 2023.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Pemerintah Kaji Kelanjutan Subsidi Mobil dan Motor Listrik untuk 2026

“Yang menjadi fokus pembangunan Kabupaten Barsel tahun 2024 sebagai mana diatur dalam dokumen RKPD tahun 2023-2026 adalah, mendorong terwujudnya iklim investasi daerah yang kondusif, disertai dengan pemantapan pembangunan jaringan infrastruktur untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ungkap orang nomor satu di jajaran Pemkab Barsel ini.

Ia menambahkan, fukus pembangunan tersebut di dalam setiap pelaksanaannya senantiasa mengacu pada standard pelayanan minimal yang terdapat pada urusan wajib pelayanan dasar, indikator SDG’s dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah serta Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standard pelayanan minimal.

“Proses tersebut nantinya diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa, serta mengakselerasi beberapa kegiatan yang memang menjadi program strategis Kabupaten Barsel, jadi inilah yang nantinya akan diakomidir berdasarkan visi misi Kabupaten kita,” kata Lisda Arriyana. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Rabu, 15 April 2026 - 22:11 WIB

Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Berita Terbaru