Mahfud MD Sebut ada Sosok Jendral Ingin Ferdy Sambo Bebas

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2023 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Humas Kemenko Polhukam)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Humas Kemenko Polhukam)

1TULAH.COM – Terkuak ada sosok jenderal berupaya gerilya bawah tanah agar Ferdy Sambo bisa bebas dari jerat hukuman. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

“Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja,” ujarnya Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo jadi satu dari lima terdakwa yang dituntut jaksa dengan hukuman paling tinggi yakni hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Tito Karnavian: Padahal Sudah Diingatkan Presiden

Sementara empat terdakwa lain yakni sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan jaksa untuk dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sementara satu terdakwa lagi yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Kembali ke pernyataan Mahfud MD, ia memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.

Menurutnya kasus yang melibatkan Ferdy Sambo membuat banyak orang sangat tertarik.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Sambo, Putri Chandrawati.

“Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” katanya pula.

Diketahui Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara. Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (suara.com)..

Berita Terkait

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita
Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern
Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak
Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan
Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:11 WIB

Prabowo Meyakini Kesamaan Pandangan dengan PDIP: Hatinya Sebetulnya Sama dengan Kita

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:50 WIB

Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:13 WIB

Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

Berita Terbaru