Mahfud MD Sebut ada Sosok Jendral Ingin Ferdy Sambo Bebas

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2023 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Humas Kemenko Polhukam)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Humas Kemenko Polhukam)

1TULAH.COM – Terkuak ada sosok jenderal berupaya gerilya bawah tanah agar Ferdy Sambo bisa bebas dari jerat hukuman. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

“Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja,” ujarnya Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo jadi satu dari lima terdakwa yang dituntut jaksa dengan hukuman paling tinggi yakni hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ajak Masyarakat Lebih Cerdas

Sementara empat terdakwa lain yakni sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan jaksa untuk dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sementara satu terdakwa lagi yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Kembali ke pernyataan Mahfud MD, ia memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.

Menurutnya kasus yang melibatkan Ferdy Sambo membuat banyak orang sangat tertarik.

Baca Juga :  Tim Hukum Nadalsyah Laporkan Sugianto Panala Putra ke Bawaslu Barut, Sugianto tak Gentar Siap Lapor Balik

Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Sambo, Putri Chandrawati.

“Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” katanya pula.

Diketahui Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara. Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (suara.com)..

Berita Terkait

Tim Hukum Nadalsyah Laporkan Sugianto Panala Putra ke Bawaslu Barut, Sugianto tak Gentar Siap Lapor Balik
Dewan Dukung Turnamen Sepak Bola Pelajar, Ini Harapannya
DPRD Murung Raya Umumkan Nama Calon Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029, Ini Daftarnya 
Callie JKT48 Kembali Terciduk Pacaran, Netizen: Doyan Gonta-ganti?
Dewan dan Pemkab Murung Raya Sepakati KUA-PPAS APBD 2025
IWO Barsel Belajar dari Suksesnya IWO Bartim dalam Mengelola Organisasi dan Kompetensi Jurnalis
Hermon Tinjau Sejumlah Proyek Pelaksanaan Pembangunan, Ini Penekanannya
Ribuan ASN se-Indonesia Berkumpul di Palangka Raya, Wapres Gibran Resmi Buka MTQ Korpri Nasional

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 21:01 WIB

Tim Hukum Nadalsyah Laporkan Sugianto Panala Putra ke Bawaslu Barut, Sugianto tak Gentar Siap Lapor Balik

Selasa, 5 November 2024 - 19:43 WIB

Dewan Dukung Turnamen Sepak Bola Pelajar, Ini Harapannya

Selasa, 5 November 2024 - 15:00 WIB

DPRD Murung Raya Umumkan Nama Calon Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029, Ini Daftarnya 

Selasa, 5 November 2024 - 14:13 WIB

Callie JKT48 Kembali Terciduk Pacaran, Netizen: Doyan Gonta-ganti?

Selasa, 5 November 2024 - 10:15 WIB

IWO Barsel Belajar dari Suksesnya IWO Bartim dalam Mengelola Organisasi dan Kompetensi Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 09:19 WIB

Hermon Tinjau Sejumlah Proyek Pelaksanaan Pembangunan, Ini Penekanannya

Selasa, 5 November 2024 - 08:45 WIB

Ribuan ASN se-Indonesia Berkumpul di Palangka Raya, Wapres Gibran Resmi Buka MTQ Korpri Nasional

Selasa, 5 November 2024 - 08:09 WIB

Cuaca 2025: BMKG Peringatkan Suhu Lebih Tinggi di Bulan Ini

Berita Terbaru

Anggota DPRD Mura Rejikinoor sepak bola liga pelajar

Berita

Dewan Dukung Turnamen Sepak Bola Pelajar, Ini Harapannya

Selasa, 5 Nov 2024 - 19:43 WIB