Mahfud MD Sebut ada Sosok Jendral Ingin Ferdy Sambo Bebas

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2023 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Humas Kemenko Polhukam)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Humas Kemenko Polhukam)

1TULAH.COM – Terkuak ada sosok jenderal berupaya gerilya bawah tanah agar Ferdy Sambo bisa bebas dari jerat hukuman. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

“Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja,” ujarnya Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo jadi satu dari lima terdakwa yang dituntut jaksa dengan hukuman paling tinggi yakni hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Geger! Penemuan Janin Bayi di Lahan Kosong Murung Raya

Sementara empat terdakwa lain yakni sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan jaksa untuk dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sementara satu terdakwa lagi yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Kembali ke pernyataan Mahfud MD, ia memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.

Menurutnya kasus yang melibatkan Ferdy Sambo membuat banyak orang sangat tertarik.

Baca Juga :  Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Sambo, Putri Chandrawati.

“Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” katanya pula.

Diketahui Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara. Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (suara.com)..

Berita Terkait

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya
Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:03 WIB

Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998

Berita Terbaru