Diduga Lecehkan Perempuan, Jamaah Umrah Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi

- Jurnalis

Minggu, 22 Januari 2023 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

1TULAH.COM – Diduga karena tekllah melakukan pelecehan seksual, seorang jemaah umrah asal Indonesia bernama Muhammad Said (26) dijebloskan ke dalam penjara. Said diduga memeluk hingga memegang dada wanita saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.

Dalam kasus ini, Pengadilan Arab Saudi memutuskan Said dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50 ribu Riyal atau Rp200 Juta.
Said didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon di Masjidil Haram pada November 2022 lalu.

Berikut fakta jemaah umrah Indonesia diduga lecehkan perempuan berikut ini.

1. Kronologi Said Lakukan Pelecehan Pada Perempuan Lebanon

Kasus pelecehan yang dilakukan Said terjadi pada November 2022 lalu. Said saat itu berangkat umrah pada 3 November 2022. Pelecehan itu terjadi saat Said melakukan tawaf atau kegiatan mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali.

Said kepergok oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual ketika tawaf. Pria 26 tahun itu memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada perempuan asal Lebanon.

Baca Juga :  Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

“Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang,” jelas Ajad Sudrajad, selaku Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi.

Walau sempat membantah saat menjalani sidang vonis, hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Said. Dasar hukum hakim memberikan vonis karena ada dua petugas yang mengaku melihat Said melakukan pelecehan saat tawaf.

Disebutkan perempuan asal Lebanon itu sempat menjerit saat mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Said. “Korban menjerit lalu ditangkap lah,” sambung Ajad Sudrajad.

2. Said Divonis 2 Tahun Penjara

Berdasarkan putusan Pengadilan Arab Saudi, Said dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pelecehan seksual. Atas perbuatannya, Said divonis 2 tahun penjara dan denda 50 ribu riyal atau setara Rp 200 juta.

Baca Juga :  Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Said dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap wanita dan telah mencemari kesucian Masjidil Haram. Terkait vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan pada Said untuk mengajukan banding.

“Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim,” ujar Ajad Sudrajad.

3. Aksi Said Lecehkan Perempuan Lebanon Dimuat Koran Lokal

Aksi Said melecehkan perempuan asal Lebanon menjadi pemberitaan oleh media lokal. Hal ini ternyata merupakan bagian dari hukuman Said.

“Ini juga diberitakan di surat kabar lokal,” ungkap Ajad.

Sementara itu, Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir membenarkan bahwa Said memang terdaftar sebagai jemaah umrah dari bironya. Usai tertangkap melakukan pelecehan, Said pun langsung ditindak tegas oleh aparat Arab Saudi.

“Dia berangkat menjadi jemaah umrah periode 3-15 November. Tapi pada tanggal 10 November terjadi peristiwa itu, sehingga langsung ditangani penegak hukum,” kata Nimawaty. (sumber : suara.com).

Berita Terkait

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern
Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak
Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan
Benarkah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Akan Menarik Pajak? Simak Penjelasan Resmi DJP dan Pakar UGM
Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah
Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Optimalkan Aset Terbengkalai, DPRD Kalteng Dorong Pemprov Dongkrak PAD Lewat Rumah Dinas Purna Tugas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:13 WIB

Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:11 WIB

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Megawati sebut Peristiwa 27 Juli Simbol Melawan Ketidakadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur dari Kepala BGN demi Kesehatan, Bocorkan Sosok Penerusnya

Berita Terbaru