Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun dan Bharada E 12 Tahun Penjara, Netizen Sedih

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Putri Chandrawathi. Aktivis Perempuan tak percaya Putri Candrawathi korban pemerkosaan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ilustrasi Putri Chandrawathi. Aktivis Perempuan tak percaya Putri Candrawathi korban pemerkosaan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

1TULAH.COM – Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau brigadir J masuk tahap penuntutan. Otak rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman selama seumur hidup.

Sedangkan sang istri Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara sama dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Pada hari ini, Rabu (18/1/2023), Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana tersebut.

Besaran tuntutan ini pun membuat netizen bersedih. Banyak yang membandingkan tuntutan Putri Candrawathi daan Bharada E. Menurut mereka Putri Candrawathi harusnya lebih berat dituntut karena menjadi sumber permasalahan hingga terjadi pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga :  Momen Haru Sheila Dara di FFI 2025 Viral Lagi: 'Terima Kasih Suami Saya Selamanya'

Bharada E pun sudah meminta maaf dan diterima oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.

Keterangan itu disampaikan jaksa sebelum membacakan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” ujar jaksa di ruang sidang.

Baca Juga :  Heriyus : Sinergi TNI dan Pemerintah Penting untuk Pembangunan Daerah

Selain itu, hal lain yang meringankan bagi Richard adalah statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan,” lanjut jaksa.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

(suara.com)

 

 

 

Berita Terkait

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani
Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki
Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah
Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!
Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H
Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa
Solusi Sengketa Lahan Kalteng: DPRD Godok Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:58 WIB

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Senin, 9 Maret 2026 - 18:02 WIB

Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani

Senin, 9 Maret 2026 - 16:10 WIB

Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki

Senin, 9 Maret 2026 - 15:48 WIB

Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah

Senin, 9 Maret 2026 - 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!

Senin, 9 Maret 2026 - 05:51 WIB

Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:32 WIB

Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:23 WIB

Solusi Sengketa Lahan Kalteng: DPRD Godok Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

Berita Terbaru