Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun dan Bharada E 12 Tahun Penjara, Netizen Sedih

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Putri Chandrawathi. Aktivis Perempuan tak percaya Putri Candrawathi korban pemerkosaan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ilustrasi Putri Chandrawathi. Aktivis Perempuan tak percaya Putri Candrawathi korban pemerkosaan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

1TULAH.COM – Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau brigadir J masuk tahap penuntutan. Otak rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman selama seumur hidup.

Sedangkan sang istri Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara sama dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Pada hari ini, Rabu (18/1/2023), Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana tersebut.

Besaran tuntutan ini pun membuat netizen bersedih. Banyak yang membandingkan tuntutan Putri Candrawathi daan Bharada E. Menurut mereka Putri Candrawathi harusnya lebih berat dituntut karena menjadi sumber permasalahan hingga terjadi pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Bharada E pun sudah meminta maaf dan diterima oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.

Keterangan itu disampaikan jaksa sebelum membacakan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” ujar jaksa di ruang sidang.

Baca Juga :  Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Selain itu, hal lain yang meringankan bagi Richard adalah statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan,” lanjut jaksa.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

(suara.com)

 

 

 

Berita Terkait

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB