KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

- Jurnalis

Kamis, 5 Januari 2023 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam kasus suap yang menyeret nama Gubernur Lukas Enembe. Sumber foto : suara.com

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam kasus suap yang menyeret nama Gubernur Lukas Enembe. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sosok itu adalah Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka RL untuk 20 hari pertama sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, KPK juga mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Meski begitu, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

Dalam kasus ini Rijatno diduga menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar untuk mendapatkan proyek dari dana APBD Provinsi Papua.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka pada September 2022. Dia terjerat dugaan korupsi APBD provinsi Papua.

KPK telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadapnya. Namun hingga saat ini dia belum ditahan karena alasan kesehatan.

Sebelumnya jadi tersangka, KPK sempat memanggil Lukas sebanyak dua kali untuk diperiksa, namun dirinya mangkir.

Pada 3 November, penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua.

Hal itu untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat itu KPK datang membawa dokter dari KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga :  Gelombang Merger Massal: Strategi OJK Perkuat Ratusan BPR dan BPRS di Indonesia

Dalam kasus ini KPK menyita berbagai barang bukti.

Hal itu terdiri dari berbagai dokumen di antaranya bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan.

Sejumlah barang bukti didapatkan dari dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.(Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Penyuap Gubernur Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua Resmi Ditahan KPK.

Berita Terkait

Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri
KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim
3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
KPK Tetapkan Silmy sebagai Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:27 WIB

Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:25 WIB

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:43 WIB

Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Jun 2026 - 22:25 WIB