Majikan Aniaya PRT Ditangkap Polda Metro Jaya, Polisi : Kaki Disiram Air Panas dan Diborgol

- Jurnalis

Senin, 12 Desember 2022 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada

Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada

1TULAH.COM – Kisah memilukan dialami pembantu rumah tangga atau PRT asal Pemalang, Jawa Tengah bernama Siti Khotimah (23).

Ia menjadi korban penganiayaan yang terjadi sekitar September 2022 lalu. Ternyata pelakunya terungkap yang tak lain adalah majikan sendiri.

Polisi pun menetapkan delapan orang tersangka masing-masing berinisial SK (69) dan MK (68) yang merupakan pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) yang merupakan anak majikan, serta T, IN, O, E, dan P selaku PRT lainnya.

Polisi menyebut motif penganiayaan majikan terhadap pembantu rumah tangga atau PRT asal Pemalang, Jawa Tengah, Siti Khotimah adalah karena diduga telah mencuri pakaian dalam.

Baca Juga :  Sugianto Panala Putra Penuhi Panggilan Bawaslu Barut Minta Klarifikasi Tudingan Kampanye Hitam

Meski demikian, pihak kepolisan menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran bagi aksi pelaku.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan pelaku dianiaya agar mengakui perbuatannya.

“Ketahuannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya,” kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022) melansir suara.com.

Tapi, kata Ratna, bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa.

Ratna menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada sekitar September 2022 lalu. Tersangka berjumlah delapan orang.

“Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002,” jelas Ratna.

Baca Juga :  Pemkab Mura Gelar Bimtek Inovasi Daerah, Ini Tujuannya

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Namun, tersangka utama dalam kasus ini dipastikan merupakan sang majikan.

“Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing,” ungkap Ratna.

“Masing-masing (tersangka) punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi, pada dasarnya, semua dikendalikan oleh majikannya,” tambahnya.

Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT.

“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(sumber : suara.com)

Berita Terkait

Kereta Tanpa Rel IKN Dikembali ke China, Sejarah Bantuan Traktor di Era Jokowi Terulang
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Debu Vulkanik Meluas hingga Lombok
Sahbirin Noor Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Kalsel
Mengejutkan! Paman Birin Mundur Sebagai Gubernur Kalsel
Rencana Tambah Pelajaran Coding dan AI di SD Dikecam: Prioritaskan Dasar Dulu!
Tutku Burcu Yüzgenç: Rahasia di Balik Smash Keras sang Opposite Hitter
Polisi Grebek Gudang Miras di Tangsel, 3 Jeriken Arak Diamankan
Hotline “Lapor Mas Wapres” Viral, WA Centang Satu

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 17:51 WIB

Kereta Tanpa Rel IKN Dikembali ke China, Sejarah Bantuan Traktor di Era Jokowi Terulang

Rabu, 13 November 2024 - 16:49 WIB

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Debu Vulkanik Meluas hingga Lombok

Rabu, 13 November 2024 - 16:33 WIB

Mengejutkan! Paman Birin Mundur Sebagai Gubernur Kalsel

Rabu, 13 November 2024 - 16:18 WIB

Rencana Tambah Pelajaran Coding dan AI di SD Dikecam: Prioritaskan Dasar Dulu!

Rabu, 13 November 2024 - 16:12 WIB

Tutku Burcu Yüzgenç: Rahasia di Balik Smash Keras sang Opposite Hitter

Rabu, 13 November 2024 - 15:22 WIB

Polisi Grebek Gudang Miras di Tangsel, 3 Jeriken Arak Diamankan

Rabu, 13 November 2024 - 14:37 WIB

Hotline “Lapor Mas Wapres” Viral, WA Centang Satu

Rabu, 13 November 2024 - 09:00 WIB

Kevin Diks Bukan Satu-Satunya Atlet Berbakat di Keluarga, Sang Ibu Ternyata Penyanyi Terkenal!

Berita Terbaru