Bejat! Pria Paruh Baya di Murung Raya Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Polsek Murung. (foto : Polsek Murung)

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Polsek Murung. (foto : Polsek Murung)

1tulah.com, Puruk Cahu –Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (9/12)/2022).

Terungkapnya kejadian yang menimpa Bunga (nama samaran, red) setelah adanya laporan orang tua korban usai pengakuan korban.

Pria paruh baya berinisial D (52) ini tega setubuhi bunga yang tidak lain teman anaknya sendiri. Kejadian menimpa bunga saat ia menginap dan tidur satu kamar dengan anak pelaku.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo membenarkan kejadian. Disampaikan Kapolsek bahwa kejadian tersebut terjadi sepekan yang lalu dan baru dilaporkan oleh orang tua korban atas pengakuan korban, jika telah disetubuhi oleh pelaku.

“Pelaku berinisial D yang berusia cukup tua yakni 52 tahun  telah menyetubuhi seorang anak perempuan usia 16 tahun dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2022).

Baca Juga :  Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

Bunga merupakan teman sebaya dari anak pelaku yang saat itu menginap dan tidur satu kamar dengan anak pelaku.

Pada Jumat malam 25 November pukul 23.00 Wib korban  tidak bisa tidur, hanya berbaring disamping temannya yang merupakan anak pelaku.

Entah kenapa, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung menangkap tangan sembari menutup mulut korban agar anaknya yang tidur disamping korban tidak terbangun.

Pelaku langsung berupaya melepaskan seluruh pakaian korban dengan paksa hingga korban akhir kelelahan. Berselang 3 menit kemudian, korban mencoba berontak dengan memukul dinding menggunakan tangan kirinya hingga suara pukulan tersebut terdengar oleh istri pelaku.

Baca Juga :  Tutup MTQ XI, Heriyus Tekankan Pengamalan Nilai Al-Qur’an

Lalu, istri pelaku masuk kedalam kamar korban dan melihat apa yang dilakukan oleh suaminya langsung berkata “ohh ternyata gitu kerjaanmu” sembari keluar dari kamar. Pelaku yang terkejut melihat istrinya langsung berdiri dari tempat tidur korban dan mendatangi istrinya.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti agar tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini segara diproses lebih lanjut,” tutup Kapaolsek.(Suroso)

Berita Terkait

Tutup MTQ XI, Heriyus Tekankan Pengamalan Nilai Al-Qur’an
Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Siap Kerja Mura Resmi Diluncurkan, Pencari Kerja Lebih Mudah
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 09:15 WIB

Tutup MTQ XI, Heriyus Tekankan Pengamalan Nilai Al-Qur’an

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Heriyus: MTQ XI Harus Jadi Momentum Mengamalkan Nilai Al-Qur’an

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Rabu, 16 September 2026 - 13:31 WIB

Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Siap Kerja Mura Resmi Diluncurkan, Pencari Kerja Lebih Mudah

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Berita Terbaru