1tulah.com, Puruk Cahu –Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (9/12)/2022).
Terungkapnya kejadian yang menimpa Bunga (nama samaran, red) setelah adanya laporan orang tua korban usai pengakuan korban.
Pria paruh baya berinisial D (52) ini tega setubuhi bunga yang tidak lain teman anaknya sendiri. Kejadian menimpa bunga saat ia menginap dan tidur satu kamar dengan anak pelaku.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo membenarkan kejadian. Disampaikan Kapolsek bahwa kejadian tersebut terjadi sepekan yang lalu dan baru dilaporkan oleh orang tua korban atas pengakuan korban, jika telah disetubuhi oleh pelaku.
“Pelaku berinisial D yang berusia cukup tua yakni 52 tahun telah menyetubuhi seorang anak perempuan usia 16 tahun dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2022).
Bunga merupakan teman sebaya dari anak pelaku yang saat itu menginap dan tidur satu kamar dengan anak pelaku.
Pada Jumat malam 25 November pukul 23.00 Wib korban tidak bisa tidur, hanya berbaring disamping temannya yang merupakan anak pelaku.
Entah kenapa, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung menangkap tangan sembari menutup mulut korban agar anaknya yang tidur disamping korban tidak terbangun.
Pelaku langsung berupaya melepaskan seluruh pakaian korban dengan paksa hingga korban akhir kelelahan. Berselang 3 menit kemudian, korban mencoba berontak dengan memukul dinding menggunakan tangan kirinya hingga suara pukulan tersebut terdengar oleh istri pelaku.
Lalu, istri pelaku masuk kedalam kamar korban dan melihat apa yang dilakukan oleh suaminya langsung berkata “ohh ternyata gitu kerjaanmu” sembari keluar dari kamar. Pelaku yang terkejut melihat istrinya langsung berdiri dari tempat tidur korban dan mendatangi istrinya.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti agar tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini segara diproses lebih lanjut,” tutup Kapaolsek.(Suroso)

![Sheila on 7 dikenal sebagai salah satu band yang loyal dengan penggemarnya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/so7-360x200.jpg)
![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)











![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



