Bejat! Pria Paruh Baya di Murung Raya Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Polsek Murung. (foto : Polsek Murung)

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Polsek Murung. (foto : Polsek Murung)

1tulah.com, Puruk Cahu Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (9/12)/2022).

Terungkapnya kejadian yang menimpa Bunga (nama samaran, red) setelah adanya laporan orang tua korban usai pengakuan korban.

Pria paruh baya berinisial D (52) ini tega setubuhi bunga yang tidak lain teman anaknya sendiri. Kejadian menimpa bunga saat ia menginap dan tidur satu kamar dengan anak pelaku.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo membenarkan kejadian. Disampaikan Kapolsek bahwa kejadian tersebut terjadi sepekan yang lalu dan baru dilaporkan oleh orang tua korban atas pengakuan korban, jika telah disetubuhi oleh pelaku.

“Pelaku berinisial D yang berusia cukup tua yakni 52 tahun  telah menyetubuhi seorang anak perempuan usia 16 tahun dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2022).

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK

Bunga merupakan teman sebaya dari anak pelaku yang saat itu menginap dan tidur satu kamar dengan anak pelaku.

Pada Jumat malam 25 November pukul 23.00 Wib korban  tidak bisa tidur, hanya berbaring disamping temannya yang merupakan anak pelaku.

Entah kenapa, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung menangkap tangan sembari menutup mulut korban agar anaknya yang tidur disamping korban tidak terbangun.

Pelaku langsung berupaya melepaskan seluruh pakaian korban dengan paksa hingga korban akhir kelelahan. Berselang 3 menit kemudian, korban mencoba berontak dengan memukul dinding menggunakan tangan kirinya hingga suara pukulan tersebut terdengar oleh istri pelaku.

Baca Juga :  Bupati Mura Hadiri Peringatan HUT Ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai

Lalu, istri pelaku masuk kedalam kamar korban dan melihat apa yang dilakukan oleh suaminya langsung berkata “ohh ternyata gitu kerjaanmu” sembari keluar dari kamar. Pelaku yang terkejut melihat istrinya langsung berdiri dari tempat tidur korban dan mendatangi istrinya.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti agar tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini segara diproses lebih lanjut,” tutup Kapaolsek.(Suroso)

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK
Kesenjangan Gender Masih Ada, Pemkab Mura Perkuat Strategi PUG
Bupati Mura Hadiri Peringatan HUT Ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai
Heriyus: Festival Budaya Harus Jadi Ruang Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda
Mura Expo 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan UMKM
Lomba Jajanan Tempo Dulu Meriahkan Festival Budaya Tira Tangka Balang 2026
Siaga Karhutla 2026, Rahmanto Dorong Patroli dan Deteksi Dini Diperkuat
Pemkab Mura Perkuat Sinergi dengan BKKBN untuk Pembangunan Keluarga Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersama KPK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Kesenjangan Gender Masih Ada, Pemkab Mura Perkuat Strategi PUG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Bupati Mura Hadiri Peringatan HUT Ke-I Kodam XXII/Tambun Bungai

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Heriyus: Festival Budaya Harus Jadi Ruang Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mura Expo 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Lomba Jajanan Tempo Dulu Meriahkan Festival Budaya Tira Tangka Balang 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Siaga Karhutla 2026, Rahmanto Dorong Patroli dan Deteksi Dini Diperkuat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Mura Perkuat Sinergi dengan BKKBN untuk Pembangunan Keluarga Berkualitas

Berita Terbaru

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Berita

KPK Sita 3 Koper dari Rumah ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu

Jumat, 14 Agu 2026 - 06:44 WIB