SAH! KUHP Indonesia Bukan Lagi Warisan Belanda, Masih Banyak Pasal Kotroversial yang Bernuansa Kolonial

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/suara.com].

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/suara.com].

1TULAH.COM-Setelah perjalan panjang, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), akhirnya disahkan sejak Selasa, (06/12/2022) menjadi KUHP.

Undang-undang ini pun telah berlaku sejak disahkan. Dengan demikian, KUHP yang dimiliki Negara Indonesia, bukan lagi warisan Belanda.

Walaupun begitu, banyak protes masyarakat yang masih mencuat setelah disahkannya KUHP ini. Masih banyak pula pasal-pasal controversial yang masih bernuansa colonial.

Protes masyarakat akan KUHP ini pun semakin massif, karena menganggap undang-undang yang berlaku tidak sesuai dengan keadaan masyarakat dan beberapa UU dianggap termasuk pasal karet.

Tak hanya itu, hal yang paling disoroti adalah adanya hukuman bagi orang yang mengkritik lembaga negara, seolah membungkam kebebasan berpendapat di negara demokrasi seperti Indonesia.

RKUHP sendiri telah ada di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Undang-Undang yang bernama Wetboek van Strafrecht (WvSNI) tersebut diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918.

Pada saat itu, Indonesia yang dijajah Belanda masih bernama Hindia Belanda dan mengimplementasikan WvSNI ini hingga kemerdekaan Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia akhirnya mengganti WvSNI menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada 1946.

Rencana pemberharuan KUHP ini, pun sempat dirancang saat pembentukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada 1958.

Pemerintah akhirnya mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat itu. Pada tahun 2004, dibentuklah tim pembuatan RKUHP  di bawah naungan Muladi.

Draft RKUHP itu kemudian diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat itu menjabat sebagai presiden, untuk nantinya diserahkan kepada DPR untuk dibahas 8 tahun kemudian atau pada tahun 2012. DPR periode 2014-2019, akhirnya kemudian menyepakati draft RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Namun, hal ini malah memicu kontroversi di mata masyarakat. Pasalnya, banyak yang menganggap RKUHP ini merupakan pasal kriminalisasi, karena banyak aturan yang belum masuk perundang-undangan sebelumnya, termasuk pasal soal perzinaan dan pembatasan kebebasan berpendapat.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Naik di Tahun 2026, Ini Kata Menkes Budi Gunadi Sadikin

Pada bulan September 2019, Presiden Joko Widodo yang menggantikan SBY akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP, dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang bermasalah.

Hal ini pun kembali menjadi kajian DPR RI, karena adanya desakan dari internal yang mrminta RKUHP segera disahkan.

Permasalahan kembali muncul ketika DPR RI kembali mempublikasikan hasil rapat paripurna mereka yang akan segera mengesahkan ratusan pasal RKUHP sesegera mungkin pada bulan September 2022 kemarin.

Aksi protes masyarakat pun terus berlanjut hingga di depan Senayan kemarin, Selasa (06/12/2022) ramai demostran yang memadati area depan gedung kura-kura itu untuk memprotes adanya pengesahan RKUHP tersebut.

Tak hanya masyarakat, anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis pun ikut protes dengan melakukan walkout saat RKUHP disahkan. Ia pun sempat melakukan beberapa interupsi sehingga membuat keadaan rusuh hingga akhirnya memilih meninggalkan rapat. (Sumber:suara.com)

 

Berita Terkait

SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?
Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030
Dua Terpidana Mati di AS Akan Dieksekusi Suntik Mati, Picu Kontroversi!
Jelang Pertemuan Internasional, Mobil Tabrak Kerumunan di Munchen, 27 Orang Luka-Luka!
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW
Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB
Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:49 WIB

SPAN PTKIN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:34 WIB

Trending #KaburAjaDulu! Fenomena Kekhawatiran Generasi Muda Terhadap Kondisi Indonesia?

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:20 WIB

Aklamasi! Prabowo Subianto Tetap Pimpin Partai Gerindra hingga 2030

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:05 WIB

Dua Terpidana Mati di AS Akan Dieksekusi Suntik Mati, Picu Kontroversi!

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:41 WIB

Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:13 WIB

Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:08 WIB

Red Sparks Hancurkan IBK Altos 3-0, Megawati Sumbang 16 Poin

Berita Terbaru

Sinopsis serial baru Netflix, Melo Movie. (foto: Netflix)

Entertainment

Tayang Hari Ini, Simak Sinopsis Serial Melo Movie

Jumat, 14 Feb 2025 - 12:31 WIB