1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dan Aplikasi Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi I). Kegiatan ini merupakan amanat undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara reformasi dan birokrasi nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, dan peraturan menteri Dalam negeri nomor 83 tahun 2002 tentang kode klasifikasi arsip di lingkungan kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Saya atas nama pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada direktur kearsipan daerah I arsip Nasional Republik Indonesia yang berkesempatan hadir sebagai narasumber untuk memberikan materi, semoga dengan kehadiran bapak dapat menjadi spirit dan pencerahan bagi pengelola kearsipan di lingkungan pemerintah Kabupaten Murung Raya,” kata Wabup Mura Rejikinoor saat membuka acara sosialisasi, Senin (5/12/2022).
Hal ini, kata Wabup, guna meningkatkan kinerja khususnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar serta upaya kita bersama untuk melakukan tata kelakar simpan yang baik bagi pemerintah daerah.
Menurut Wabup, di tengah derasnya harus teknologi informasi dalam dunia global semua akses informasi terhubung dengan cepat melalui jaringan internet. Hal ini setidaknya telah memunculkan berbagai tuntutan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan sistem pelayanan administrasi pemerintahan yang cepat, akurat, objektif dan berkualitas.
Untuk itu, tambahnya transformasi informasi melalui sistem digalitisasi merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan termasuk sistem informasi kearsipan dinamis Kabupaten Murung Raya sebagai upaya konkret untuk membangun efektivitas komunikasi dan informasi melalui sistem tata kelola kearsipan dan pelayanan informasi kearsipan berbasis aplikasi.
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Mura Syahrial Pasaribu mengatakan, tujuan sosialisasi penyelenggaraan kearsipan daerah dan pengenalan aplikasi sistem kearsipan dinamis terintegrasi dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan arsip berupa catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai guna tinggi. Kemudian menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban penyelenggaraan organisasi. “Serta meningkatkan penataan arsip yang berbasis teknologi sistem informasi di setiap perangkat daerah,” sebutnya.
Hadir sebagai narasumber sosialisasi yakni Rudi Anton Direktur Kearsipan Daerah I Arsipan Nasional republik Indonesia. Sedangkan peserta yang mengikuti sebanyak 77 peserta terdiri dari dua orang dari perangkat daerah dan satu orang dari Kecamatan dan Kelurahan. (*)