1TULAH.COM, PALANGKA RAYA. –Pada tahun 2024 mendatang Akses air minum layak mencapai 100 persen di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal terwujud.
Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah, sehingga peran maupun kapasitas Pemerintah Daerah harus terus ditingkatkan untuk menyelenggarakan SPAM secara optimal.
“Sudah ditetapkan target pembangunan bidang air minum sampai 2024,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah Nuryakin, sebagaimana disampaikan Kepala Bappedalitbang Kaspinor di Palangka Raya, Senin,(28/11/2022).
Sementara berdasarkan data Susenas BPS, capaian akses air minum layak di Kalimantan Tengah pada 2021 adalah 77,05 persen, terdiri dari akses air minum layak jaringan perpipaan sebesar 17,44 persen dan bukan jaringan perpipaan 59,61 persen.
Adapun untuk skala nasional, selaras dengan tujuan enam SDGs, berdasarkan RPJMN 2020-2024 menargetkan capaian akses air minum layak sebesar 100 persen, dengan 30 persen rumah tangga memiliki akses terhadap layanan air minum perpipaan, serta 15 persen rumah tangga memiliki akses air minum yang aman.
“Penyediaan akses air minum dan sanitasi serta pengelolaan sumber daya air yang baik dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah Nuryakin, sebagaimana disampaikan Kepala Bappedalitbang Kaspinor di Palangka Raya, Senin (28/11/2022).
Menurutnya, Kalimantan Tengah terus berupaya mengakselerasi percepatan pencapaian target yang sudah ada dengan langkah inovatif, responsif serta berbagai terobosan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyediaan air minum merupakan amanat dari Sustainable Development Goals (SDGs). Sanitasi begitu juga air bersih, secara khusus dibahas pada tujuan enam SDGs yakni menjamin ketersediaan maupun pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua,” tambahnya.
Amanat tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut juga dijabarkan dalam RPJMN 2020-2024 yang dituangkan ke dalam Prioritas Nasional lima, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Karena itu, kata dia, perlu strategi percepatan pelaksanaan pembangunan bidang air minum, sehingga pembangunan berjalan tepat waktu, tepat anggaran, serta sesuai target atau sasaran kinerja yang telah ditetapkan sebagaimana peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Artikel sudah tayang di orbitindonesia.com dengan jduul Sekda Nuryakin: Kalimantan Tengah Bertagret Akses Air Minum Layak Capai 100 Persen di 2024