1TULAH.COM-Indonesia Police Watch (IPW) kembali menyoroti Irjen Pol Andi Rian Djajadi. Sebelumnya, Kapolda Kalsel yang juga mantan Dirtipidum Bareskrim ini, sempat dikaitkan dengan kasus pemerasan kasus penipuan jam tanggan Richard Mille.
Sekarang, IPW mempermasalahkan soal ketidakprofesionalan Irjen Pol Andi Rian Djajadi, terkait penandatanganan SP3 saat dirinya telah menjabat Kapolda Kalsel.
Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi pengangkatan Kapolda Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Andi Rian Djajadi.
Alasannya, IPW menduga mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu, pernah melakukan tindakan tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, adanya dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang, terkait penghentian kasus di Bareskrim Polri, saat Andi Rian telah menjabat kapolda Kalimantan Selatan.
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Sugeng, baru-baru ini.
Sugeng menyebut tanda tangan Andi Rian tertuang dalam surat Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Sugeng mengatakan surat tersebut berisi tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, dengan tembusan ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Karobinops Bareskrim Polri, pelapor atas nama H. Abdul Halim dan tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan.
Penandatanganan SP3 ini disebut berdasar hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim di Polda Metro Jaya yang kemudian diambil alih Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan surat.
Sugeng menilai tindakan Andi Rian yang menandatangani SP3 dengan mengatasnamakan Dirtipidum sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang dilakukan perwira tinggi Polri.
Sebab secara moral dan etika yang bersangkutan telah resmi menjabat Kapolda Kalimantan Selatan sesuai surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
“Bahkan, acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022. Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” kata Sugeng.
Selain menyarankan Kapolri untuk melakukan evaluasi, Sugeng juga meminta Kompolnas turut melakukan assessment, terhadap track record Andi Rian untuk kemudian dilaporkan ke Presiden melalui Menko Polhukam.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel. Karena, sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan belum pihak redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Humas Mabes Polri maupun dari pihak Irjen Pol Andi Rian Djajadi.(Sumber:suara.com)