Lagi, IPW Permasalahkan Jabatan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi

- Jurnalis

Jumat, 25 November 2022 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi (Suara.com/Yasir)

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi (Suara.com/Yasir)

1TULAH.COM-Indonesia Police Watch (IPW) kembali menyoroti Irjen Pol Andi Rian Djajadi. Sebelumnya, Kapolda Kalsel yang juga mantan Dirtipidum Bareskrim ini, sempat dikaitkan dengan kasus pemerasan kasus penipuan jam tanggan Richard Mille.

Sekarang, IPW mempermasalahkan soal ketidakprofesionalan Irjen Pol Andi Rian Djajadi, terkait penandatanganan SP3 saat dirinya telah menjabat Kapolda Kalsel.

Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi pengangkatan Kapolda Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Andi Rian Djajadi.

Alasannya, IPW menduga mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu, pernah melakukan tindakan tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, adanya dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang, terkait penghentian kasus di Bareskrim Polri, saat Andi Rian telah menjabat kapolda Kalimantan Selatan.

“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Sugeng, baru-baru ini.

Baca Juga :  KPK Usut Peran Direksi PT Wanatiara terkait Dugaan Suap Pajak

Sugeng menyebut tanda tangan Andi Rian tertuang dalam surat Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.

Sugeng mengatakan surat tersebut berisi tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, dengan tembusan ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Karobinops Bareskrim Polri, pelapor atas nama H. Abdul Halim dan tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan.

Penandatanganan SP3 ini disebut berdasar hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H Abdul Halim di Polda Metro Jaya yang kemudian diambil alih Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan surat.

Sugeng menilai tindakan Andi Rian yang menandatangani SP3 dengan mengatasnamakan Dirtipidum sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang dilakukan perwira tinggi Polri.

Sebab secara moral dan etika yang bersangkutan telah resmi menjabat Kapolda Kalimantan Selatan sesuai surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

Baca Juga :  Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Murka Merasa Dianaktirikan!

“Bahkan, acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022. Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang,” kata Sugeng.

Selain menyarankan Kapolri untuk melakukan evaluasi, Sugeng juga meminta Kompolnas turut melakukan assessment, terhadap track record Andi Rian untuk kemudian dilaporkan ke Presiden melalui Menko Polhukam.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel. Karena, sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan Richard Mille,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan belum pihak redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Humas Mabes Polri maupun dari pihak Irjen Pol Andi Rian Djajadi.(Sumber:suara.com)

Berita Terkait

Waspada Child Grooming! KPAI Soroti Minimnya Literasi Orang Dewasa Pasca Pengakuan Aurelie Moeremans
Misi Besar John Herdman: Bidik Pemain “Level Elite” di 5 Liga Top Eropa Demi Piala Dunia 2030
Strategi Bisnis 2026: Cara Meraih Cuan di Tengah Stagnasi Ekonomi dan Dominasi Produk Global
Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap Pajak
Megawati sebut Kalo Mau Kritik Pakai Data dan Fakta
Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie
Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:44 WIB

Waspada Child Grooming! KPAI Soroti Minimnya Literasi Orang Dewasa Pasca Pengakuan Aurelie Moeremans

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:22 WIB

Misi Besar John Herdman: Bidik Pemain “Level Elite” di 5 Liga Top Eropa Demi Piala Dunia 2030

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:17 WIB

Strategi Bisnis 2026: Cara Meraih Cuan di Tengah Stagnasi Ekonomi dan Dominasi Produk Global

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:12 WIB

Kasus Chromebook Rp2,1 T: Saksi Sebut Ada Pemaksaan Spesifikasi ke Merek Tertentu

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:10 WIB

KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap Pajak

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:08 WIB

Megawati sebut Kalo Mau Kritik Pakai Data dan Fakta

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:14 WIB

Broken Strings dan Cara Memutus Rantai Child Grooming: Belajar dari Pengalaman Aurelie

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:46 WIB

Investasi Rp3 Miliar Amblas 90%, Investor Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polisi

Berita Terbaru

Heriyus SE menyerahkan bonus kepada atlet dan wasit catur berprestasi berupa dua unit sepeda motor dan satu unit laptop, Senin (12/1/2026). Foto : 1tulah.com)

Daerah

Harumkan Nama Daerah, Atlet Catur Murung Raya Dapat Bonus

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:38 WIB