Jaksa Tuntut Dua Pengedar 53 Kg Sabu di Aceh dengan Hukuman Mati, Penasihat Hukum Ajukan Keberatan

- Jurnalis

Rabu, 9 November 2022 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengadilan. Dua terdakwa pengedar sabu dituntut hukuman mati di PN Tanjungkarang. [shutterstock]

Ilustrasi pengadilan. Dua terdakwa pengedar sabu dituntut hukuman mati di PN Tanjungkarang. [shutterstock]

1TULAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy menuntut terhadap dua terdakwa pengedar 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Aceh dituntut hukuman mati.

Kedua terdakwa merupakan warga Aceh sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung. Polda Aceh, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Aceh.

Tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37) dibacakan JPU Alfriady Effendy saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandar Lampung, Rabu (9/11/2022).

“Menuntut kedua terdakwa tersebut agar dihukum dengan hukuman mati,” katanya dalam persidangan.

Dia melanjutkan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?

Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Alfriady, karena hukumannya terlalu tinggi.

Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.

“Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh,” katanya.

Pada tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11/2022) mendatang akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan oleh dirinya dan kedua terdakwa.

Ia juga berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar bijak dalam mengambil keputusan saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa.

“Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi, namun diberi waktu hingga Senin mendatang karena waktu tahanan akan lewat. Meskipun singkat, tapi kami tetal jalani proses yang diberikan oleh hakim,” katanya lagi.

Baca Juga :  Hanya 5,48% Anak Disabilitas Bersekolah: Potret Suram Akses Pendidikan di Indonesia

Kedua terdakwa menjalani sidang atas perkara peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu.

Penangkapan Baihaqi dan Anwar
pada Kamis (14/2/2022) lalu. Saat itu tim gabungan telah menggagalkan pengiriman 53,59 kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan di Provinsi Lampung.

Tak tanggung-tanggung, penangkapan puluhan kilogram sabu jaringan internasional Thailand itu dilakukan di perairan Sumatera Utara (Sumut) saat para tersangka melakukan transaksi.

Barang haram tersebut dibungkus dengan kemasan teh China. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pada Januari 2022 saat polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti tujuh kilogram sabu di Bandar Lampung. (suara.com)

Berita Terkait

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS
Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia
Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao
RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!
Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?
Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal
KPK Lakukan OTT di OKU Sumsel, sebut Ada Uang Rp2,6 Miliar Diamankan
DPRD Kalteng Desak Usut Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:45 WIB

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Maret 2025 - 15:19 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia

Senin, 17 Maret 2025 - 09:27 WIB

Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Senin, 17 Maret 2025 - 09:10 WIB

RUU TNI Dikhawatirkan Kembalikan Dwifungsi TNI, Pakar Soroti Potensi Bisnis Militer!

Senin, 17 Maret 2025 - 05:24 WIB

Para Pencari Tuhan (PPT) Jilid 18: Mengapa Tetap Populer Selama 18 Tahun?

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:27 WIB

Bentrokan di Maluku Tenggara Memakan Korban, Dua Pemuda Meninggal

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:03 WIB

KPK Lakukan OTT di OKU Sumsel, sebut Ada Uang Rp2,6 Miliar Diamankan

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:54 WIB

DPRD Kalteng Desak Usut Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara

Berita Terbaru

Voice of America. (BBC Indonesia)

Berita

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Mar 2025 - 15:45 WIB