Cabuli Anak di Bawah Umur di Muara Teweh, Pemuda ini Diciduk Polisi di Amuntai

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HA (23), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, usai menjalani pemeriksan di Mapolres Barito Utara. Foto.Deni/1tulah.com

HA (23), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, usai menjalani pemeriksan di Mapolres Barito Utara. Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Ha (23), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap (X) anak di bawah umur.

Peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara. Namun pelaku diamankan di tempat pelariannya di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 1 November 2022.

Terduga pelaku diciduk di rumah orang tuanya di Kota Amuntai, sekira pukul 22.30 WITA. Dalam penangkapannya, Tim Buser Polres Barito Utara, dibantu Resmob Polres HSU.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak Pidana Perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur).

Kronologisnya, kata AKP Wahyu Setia Budiarjo, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, korban X diketahui meninggalkan rumah, selama dua hari.

Selama dua hari itu, pihak keluarga mencari anaknya , dan mendapat petunjuk bahwa korban di bawa oleh teman dekatnya berinisial HA.

Baca Juga :  Terungkap! Otak Penipuan WO Marwah Jakarta Timur Adalah Residivis Kasus Penggelapan

Keduanya ditemukan pihak keluarga di Jalan Negara Muara Teweh-Kandui, pada tangal 2 Agustus 2022, di sebuah rumah barak, yang diketahui meruapkan tempat tinggal teman terduga pelaku.

Korban sempat dibawa pulang oleh pihak keluarga. Namun mereka melihat gelagat lain di tubuh korban.

“Korban mengalami pendarahan. Paman korban bertanya kenapa.Korban mengakui bahwa dirinya sudah di setubuhi (dicabuli) oleh HA sebanyak satu kali. Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa keberatn dan melapor ke Polres Barito Utara,” beber Kasat Reskrim, Senin (08/11/2022).

Masih kata Wahyu, usai kejadian itu terduga pelaku diketahui pulang kampung ke rumah ornag tuanya di Amuntai, Kabupaten HSU, Kalsel. Sementara korban oleh polisi sudah menjalani Visum Et Repertum.

“Mengetahui keberadaan pelaku ada di Amuntai, kami berkordiansi dengan Resmob Polres HSU, dan menciduk pelaku di rumah orangtua nya, pada malam,” kata AKP Wahyu.

Baca Juga :  Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sementara itu, pelaku HA, saat di wawancarai wartawan media ini mengaku, ia melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah barak, di Kota Muara Teweh.

“Kami berdua pacaran. Dia saya bujuk rayu sehingga mau melakukan mengikuti keinginan saya,” ungkap HA kepada media ini.

Terkait perbuatannya, polisi menerapkan pasal perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

 

 

Berita Terkait

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya
Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya
Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998
Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya
Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3
Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Ketegangan Jelang Piala Dunia 2026: Drama Penyanderaan 12 Jam di California dan Pengamanan Ketat New Jersey
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:03 WIB

Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:42 WIB

Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:00 WIB

Ketegangan Jelang Piala Dunia 2026: Drama Penyanderaan 12 Jam di California dan Pengamanan Ketat New Jersey

Berita Terbaru