1TULAH.COM, Muara Teweh – Ha (23), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap (X) anak di bawah umur.
Peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara. Namun pelaku diamankan di tempat pelariannya di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 1 November 2022.
Terduga pelaku diciduk di rumah orang tuanya di Kota Amuntai, sekira pukul 22.30 WITA. Dalam penangkapannya, Tim Buser Polres Barito Utara, dibantu Resmob Polres HSU.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak Pidana Perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur).
Kronologisnya, kata AKP Wahyu Setia Budiarjo, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, korban X diketahui meninggalkan rumah, selama dua hari.
Selama dua hari itu, pihak keluarga mencari anaknya , dan mendapat petunjuk bahwa korban di bawa oleh teman dekatnya berinisial HA.
Keduanya ditemukan pihak keluarga di Jalan Negara Muara Teweh-Kandui, pada tangal 2 Agustus 2022, di sebuah rumah barak, yang diketahui meruapkan tempat tinggal teman terduga pelaku.
Korban sempat dibawa pulang oleh pihak keluarga. Namun mereka melihat gelagat lain di tubuh korban.
“Korban mengalami pendarahan. Paman korban bertanya kenapa.Korban mengakui bahwa dirinya sudah di setubuhi (dicabuli) oleh HA sebanyak satu kali. Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa keberatn dan melapor ke Polres Barito Utara,” beber Kasat Reskrim, Senin (08/11/2022).
Masih kata Wahyu, usai kejadian itu terduga pelaku diketahui pulang kampung ke rumah ornag tuanya di Amuntai, Kabupaten HSU, Kalsel. Sementara korban oleh polisi sudah menjalani Visum Et Repertum.
“Mengetahui keberadaan pelaku ada di Amuntai, kami berkordiansi dengan Resmob Polres HSU, dan menciduk pelaku di rumah orangtua nya, pada malam,” kata AKP Wahyu.
Sementara itu, pelaku HA, saat di wawancarai wartawan media ini mengaku, ia melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah barak, di Kota Muara Teweh.
“Kami berdua pacaran. Dia saya bujuk rayu sehingga mau melakukan mengikuti keinginan saya,” ungkap HA kepada media ini.
Terkait perbuatannya, polisi menerapkan pasal perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)