1TULAH.COM – Polisi menangkap dua orang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel sebuah hotel di Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam penangkapan petugas juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tiga unit telpon genggam yang digunakan untuk memesan korban, tisu dan uang tunai.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, keduanya ditangkap setelah mencarikan pekerja seks komersial kepada seorang pemesan Jumat (4/11/2022).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya korban perdagangan anak inisial F (18) kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi,” katanya, Sabtu (5/11/2022) mengutip suara.com.
Kedua pelaku bekerja sama untuk mencari korban sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjual seharga Rp 1,2 juta.
“Uang itu dibagi Rp 600 ribu untuk korban dan sisanya untuk mereka, awalnya pemesan meminta dicarikan pekerja seks komersial namun tidak bertemu dan dicarikan melalui aplikasi kemudian dipertemukan di Hotel D,” jelasnya.
Kedua pelaku mengaku terpaksa mencari pekerja seks komersial atas permintaan dari kenalan mereka yang berhubungan dengan pemesan yang saat ini dijadikan saksi oleh kepolisian.
“Saya dipaksa-paksa mencarikan, karena tidak dapat, saya minta A mencari di aplikasi, sebelumnya tidak pernah saya seperti ini,” pengakuan seorang pelaku I.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















