Tersesat Masuk Perkampungan Warga di Pambuang Hulu, Orangutan Berusia 25 Tahun Berhasil Diselamatkan

- Jurnalis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orangutan illustration (Photo: Elements Envato/suara.com)

Orangutan illustration (Photo: Elements Envato/suara.com)

1TULAH.COM-Kawasan habitat orangutan di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalteng semakin menyempit. Kondisi ini mengakibatkan banyak orangutan yang tersesat ke perkampungan warga.

Terbaru adalah seekor orangutan yang tersesat ke perkampungan warga di Desa Pambuang Hulu, Kecamatan Hanau, Seruyan. Orangutan yang diperkirakan berusia 25 tahun, dan berat 65 kg ini dilaporkan warga setempat menganggu kebun warga.

Satuan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah berhasil mengevakuasi orangutan berusia 25 tahun yang sebelumnya masuk kawasan perkebunan di provinsi tersebut.

Bekerja sama dengan Orangutan Foundation International (IFO), Satuan Konservasi Daerah (SKW) II di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, berhasil menyelamatkan hewan tersebut pekan lalu.

Baca Juga :  Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

“Awal pekan lalu, kami berhasil menyelamatkan orangutan yang merambah perkebunan milik warga di Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan,” kata Kepala SKW II Pangkalan Bun Dendi Sutiadi, Jumat, (14/10/2022) lalu.

Informasi keberadaan orangutan di kawasan itu berdasarkan laporan yang diterima petugas di Taman Nasional Tanjung Puting.

“Orangutan jantan berusia sekitar 25 tahun dengan berat 65 kilogram. Saat pemeriksaan medis, kami menemukan peluru senapan angin di dagu, pipi kiri, dan paha kanan, yang berhasil kami keluarkan,” jelas Sutiadi.

Baca Juga :  Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam

Setelah dipastikan hewan tersebut dalam kondisi sehat, petugas kemudian memasangkan microchip untuk melacak pergerakannya dan memantau kesehatannya.

“Kami telah melepasliarkan orangutan di hutan Lamandau,” ungkap pejabat tersebut.

Dia kemudian mengingatkan anggota masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, atau membunuh hewan yang dilindungi. Pelaku, kata dia, bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara, sebagaimana diatur dalam undang-undang. (Sumber:suara.com)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU
Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN
Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027
Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya
Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet
Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi
Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri
DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:22 WIB

DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Berita Terbaru