Tersesat Masuk Perkampungan Warga di Pambuang Hulu, Orangutan Berusia 25 Tahun Berhasil Diselamatkan

- Jurnalis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orangutan illustration (Photo: Elements Envato/suara.com)

Orangutan illustration (Photo: Elements Envato/suara.com)

1TULAH.COM-Kawasan habitat orangutan di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalteng semakin menyempit. Kondisi ini mengakibatkan banyak orangutan yang tersesat ke perkampungan warga.

Terbaru adalah seekor orangutan yang tersesat ke perkampungan warga di Desa Pambuang Hulu, Kecamatan Hanau, Seruyan. Orangutan yang diperkirakan berusia 25 tahun, dan berat 65 kg ini dilaporkan warga setempat menganggu kebun warga.

Satuan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah berhasil mengevakuasi orangutan berusia 25 tahun yang sebelumnya masuk kawasan perkebunan di provinsi tersebut.

Bekerja sama dengan Orangutan Foundation International (IFO), Satuan Konservasi Daerah (SKW) II di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, berhasil menyelamatkan hewan tersebut pekan lalu.

Baca Juga :  Megawati Sebut Anak Muda Warisi Bumi yang Rusak Akibat Keserakahan Generasi Sebelumnya

“Awal pekan lalu, kami berhasil menyelamatkan orangutan yang merambah perkebunan milik warga di Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan,” kata Kepala SKW II Pangkalan Bun Dendi Sutiadi, Jumat, (14/10/2022) lalu.

Informasi keberadaan orangutan di kawasan itu berdasarkan laporan yang diterima petugas di Taman Nasional Tanjung Puting.

“Orangutan jantan berusia sekitar 25 tahun dengan berat 65 kilogram. Saat pemeriksaan medis, kami menemukan peluru senapan angin di dagu, pipi kiri, dan paha kanan, yang berhasil kami keluarkan,” jelas Sutiadi.

Baca Juga :  Tiga Jaksa Kejari Bekasi Terkait Kasus Bupati Nonaktif Diperiksa KPK

Setelah dipastikan hewan tersebut dalam kondisi sehat, petugas kemudian memasangkan microchip untuk melacak pergerakannya dan memantau kesehatannya.

“Kami telah melepasliarkan orangutan di hutan Lamandau,” ungkap pejabat tersebut.

Dia kemudian mengingatkan anggota masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, atau membunuh hewan yang dilindungi. Pelaku, kata dia, bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara, sebagaimana diatur dalam undang-undang. (Sumber:suara.com)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?
Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau
Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir
Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya
Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?
Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM
Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional
Prabowo Beri Koreksi Desain dan Fungsi IKN, Mensesneg: Fokus Antisipasi Iklim dan Fasilitas Lembaga
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:39 WIB

Heboh Video Gibran Dikasih Kopi Biar Gak Ngantuk, Sindir Balik Materi Stand Up Pandji?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:25 WIB

Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:37 WIB

Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:48 WIB

Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:06 WIB

Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:11 WIB

Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Beri Koreksi Desain dan Fungsi IKN, Mensesneg: Fokus Antisipasi Iklim dan Fasilitas Lembaga

Berita Terbaru